MAYANGAN, Radar Bromo – Sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemkot Probolinggo tahun 2021. Mereka melapor ke Polres Probolinggo Kota (Polresta) atas dugaan penyelewengan dalam sejumlah temuan tersebut.
Ada empat temuan yang dilaporkan ke Polresta Probolinggo. Pertama, hasil pemantauan tindak lanjut dari tahun anggaran 2004 hingga 2020. Total ada 346 temuan dengan 776 rekomendasi. Dari jumlah ini, 655 rekomendasi telah sesuai, 40 rekomendasi belum selesai, dan 81 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
“Untuk tahun 2021 saja, ada 16 rekomendasi yang belum selesai dan 81 rekomendasi belum ditindaklanjuti. Bahkan, ada juga satu temuan pada 2006 hingga kini belum sesuai,” kata aktivis dari gabungan LSM Anti Korupsi Agus Sugianto.
Menurutnya, memang ada sejumlah rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti. Antara lain, penerbitan izin pemasangan reklame beserta ketentuan pembayaran pajak. Serta, inventarisasi aset atau barang milik daerah yang digunakan atau dimanfaatkan untuk ditarik dari pihak yang tidak berhak.
Kedua, temuan belanja bantuan sosial oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, saat penyaluran tidak mencantumkan nama dan atau alamat penerima dengan total penyaluran Rp 810.506.900. Hal ini mengakibatkan realisasi belanja bantuan sosial berpotensi disalahgunakan.
Lima OPD ini adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Lalu Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan; Kecamatan Wonoasih; dan Kecamatan Mayangan.
Kondisi ini disebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Bahwa, bantuan sosial yang direncanakan kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat sudah jelas nama, alamat penerima, dan besarannya.