“Posisi kami bukan untuk menyalahkan siapa dan membela siapa. Namun, dengan kasus ini, apalagi sudah dilaporkan ke kepolisian, bagaimana caranya negara hadir dalam kasusnya Bu Siti,” ujarnya.
Menurutnya, pihak bank perlu memberikan fasilitas untuk duduk bersama dengan OJK Malang. Bagaimanapun korban bagian dari nasabah BNI. “Pihak bank juga harus membantu mencarikan solusinya. Termasuk memeriksa sesuai data yang ada, jika ada catatan pemindahan buku rekening,” ujarnya.
Hampir Setahun Belum Terungkap
Kasus terkurasnya saldo milik Siti Aisyah, 35, di Bank BNI, sudah dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota. Bahkan, hampir setahun kasus ini masuk meja kepolisian. Namun, sampai sejauh ini belum terungkap.
Karenanya, Aisyah terus berusaha mencari jalan keluarnya. Salah satunya dengan wadul ke DPRD Kota Probolinggo. Kemarin, Komisi II DPRD menggelar rapat dengar pendapat. Mempertemukan Aisyah dengan pihak Bank BNI.
“Tanggal 8 November, saya melapor ke Polresta. Namun, masih belum ada kabar. Saat ini saya minta solusi dari dewan. Alhamdulillah, hasil rekomednasinya minta dipertemukan dengan OJK Malang, agar dapat solusi,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Teddy Tridani mengatakan, kasus ini masuk tahun lalu. Ia mengaku masih akan berkoordinasi dengan anggotanya untuk mengecek sejauh mana prosesnya.
Terkait dengan tindak pidana phising, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. “Yang jelas jika berkaitan dengan phising, maka akan berkoordinasi dengan Polda. Sebab, yang punya alat pendeteksian phising dari Polda,” ujarnya. (rpd/rud)