Warga Desa Dringu Kian Mudah Urus Dokumen, Ada Ruang Pelayanan Khusus
KHUSUS PELAYANAN: Perangkat Desa Dringu melayani warga di ruang pelayanan khusus. (Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)
WARGA Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, semakin dipermudah saat mengurus dokumen di balai desa. Pemerintah desa menyediakan ruang khusus untuk pelayanan masyarakat. Mereka tinggal menunggu dokumen yang diminta jadi.
Pelayanan Pemerintah Desa/Kecamatan Dringu terus ditingkatkan. Jika sebelumnya saat warga mengurus sebuah dokumen harus masuk ke ruang perangkat, kini tidak lagi. Warga disediakan bilik khusus. Warga tidak perlu kebingungan untuk pembuatan dokumen.
Kepala Desa Dringu Kuryadi mengatakan, pelayanan masyarakat di Desa Dringu berlangsung hingga pukul 14.00. Buka mulai Senin sampai Jumat. Namun, di luar jam kerja itu, pemerintah desa tetap bersedia melayani masyarakat. Termasuk ketika akhir pekan.
“Perangkat selalu melayani selama 24 jam. Jadi, masyarakat kalau membutuhkan sesuatu, bisa mendatangi rumah perangkat jika di luar jam kerja,” ungkapnya.
Sebenarnya pelayanan sejumlah dokumen bisa dilakukan secara online. Seperti pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau pembuatan kartu keluarga (KK). Namun, banyak masyarakat yang tidak mengerti cara online.
SINERGI: Kepala Desa Dringu Kuryadi (tengah memakai topi) bersama perangkat desa. (Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)
WARGA Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, semakin dipermudah saat mengurus dokumen di balai desa. Pemerintah desa menyediakan ruang khusus untuk pelayanan masyarakat. Mereka tinggal menunggu dokumen yang diminta jadi.
Pelayanan Pemerintah Desa/Kecamatan Dringu terus ditingkatkan. Jika sebelumnya saat warga mengurus sebuah dokumen harus masuk ke ruang perangkat, kini tidak lagi. Warga disediakan bilik khusus. Warga tidak perlu kebingungan untuk pembuatan dokumen.
Kepala Desa Dringu Kuryadi mengatakan, pelayanan masyarakat di Desa Dringu berlangsung hingga pukul 14.00. Buka mulai Senin sampai Jumat. Namun, di luar jam kerja itu, pemerintah desa tetap bersedia melayani masyarakat. Termasuk ketika akhir pekan.
“Perangkat selalu melayani selama 24 jam. Jadi, masyarakat kalau membutuhkan sesuatu, bisa mendatangi rumah perangkat jika di luar jam kerja,” ungkapnya.
Sebenarnya pelayanan sejumlah dokumen bisa dilakukan secara online. Seperti pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau pembuatan kartu keluarga (KK). Namun, banyak masyarakat yang tidak mengerti cara online.
SINERGI: Kepala Desa Dringu Kuryadi (tengah memakai topi) bersama perangkat desa. (Fahrizal Firmani/Jawa Pos Radar Bromo)