MAYANGAN, Radar Bromo–Owner Puk Ami-ami Roy Rianto Gunadi, membantah semua tudingan adanya penahanan ijazah milik mantan karyawannya, Vira Ayu Febriari. Termasuk pembayaran gaji yang tidak sesuai kontrak kerja.
Roy mengatakan, Vira sering tidak masuk kerja. Hal itu dibuktikan dengan absensi finger print. Ia menyebutkan, Vira tidak pamit dan etika baik-baik ketika berhenti bekerja.
“Mau dikembalikan gimana dokumen ijazahnya kalau berhenti bekerja tidak ada pamitnya. Mau terima gaji penuh bagaimana, kalau sering tidak masuk dan kinerjanya tidak baik,” katanya.
Menurutnya, Vira kerja mulai 2 September 2022 dengan kontrak tiga bulan. Namun, pada 17 Oktober 2022, mengajukan surat pengunduran diri. Tanpa konfirmasi apapun, Vira masuk terakhir pada 18 November 2022.
“Tiba-tiba Desember (2022), Vira bersama tantenya datang ke toko meminta ijazah. Kebetulan saya ada di luar kota. Tidak dapat menemui dan menyerahkannya. Selanjutnya tidak ada kabar lagi,” terangnya.
Soal gaji yang diterima Cira, kata Roy, sudah dijelaskan pada awal hendak bekerja. Gaji dan insentifnya bisa sampai Rp 1.850.000. Dengan syarat, disiplin, kinerja baik, dan target penjualan bagus atau tercapai.
Pada bulan pertama, Vira memang hanya dibayar Rp 650.000. Karena, mulai masuk kerja tanggal 2 September dan dihitung berkerja sampai 19 September. Sebab, absensi masuk kerja direkap mulai tangga20 hingga tanggal 19 setiap bulannya. Setelah itu, tanggal 25 gajian.