KRAKSAAN, Radar Bromo – Kejari Kabupaten Probolinggo berhasil mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank Pelat Merah di Kabupaten Problinggo. Program pemerintah yang seharusnya disalurkan pada pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini, malah disalurkan pada nasabah lain. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.059.202.822.
Kejari Kabupaten Probolinggo bahkan telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini. Tersangka pertama yaitu Moh. Helmi sebagai Mantri/Pemrakarsa di bank BUMN Unit Leces. Dan tersangka kedua, Yusuf Afandi sebagai pihak swasta pemilik showroom sepeda motor.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan penyaluran KUR ini terjadi di BRI Unit Leces selama tahun 2018-2019. Selama dua tahun itu, Bank Unit Leces itu menyalurkan KUR untuk pendanaan UMKM. Melalui program ini, nasabah KUR untuk Kanwil Malang, termasuk nasabah KUR di Kabupaten Probolinggo, mendapat subsidi bunga sebesar total Rp 7 miliar per tahun.
Namun, ternyata penyaluran KUR untuk UMKM itu disalahgunakan. Akibatnya, penyaluran KUR tidak tepat sasaran.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Adhryansah menjelaskan, ada sejumlah penyimpangan yang dilakukan tersangka. Di antaranya, KUR yang seharusnya digunakan untuk pengembangan UMKM malah disalurkan untuk kebutuhan konsumtif.
“Dalam fakta penyidikan ditemukan bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha, malah disalurkan untuk kebutuhan konsumtif oleh tersangka pertama Moh. Helmi,” terang Adhryansah saat menyampaikan kasus ini, Selasa (19/1) di ruang kerjanya.
Bekerja sama dengan tersangka kedua, Yusuf Afandi yang memiliki showroom motor bekas, tersangka Helmi mengarahkan debitur KUR untuk membeli motor bekas di showroom tersangka Yusuf. Sedikitnya ada 64 nasabah atau debitur KUR yang diminta membeli motor di showroom tersangka kedua.
“Dengan diprakarsai tersangka Moh. Helmi, ada sedikitnya 64 nasabah KUR BRI Leces yang diminta membeli motor di showroom tersangka Yusuf Afandi,” terangnya.
Selain itu, sejumlah penyimpangan lain juga dilakukan tersangka Helmi dalam penyaluran KUR di BRI Leces. Di antaranya, BRI Unit Leces mencairkan KUR pada 9 nasabah yang tidak memiliki badan usaha.
Kemudian, ada 30 nasabah KUR yang tidak memiliki identitas; 11 nasabah tidak disurvei; dan 5 nasabah mendapat pencairan KUR. Namun, dana KUR tidak digunakan sendiri. Melainkan, digunakan oleh orang lain.
“Jadi ada beberapa modus yang dilakukan oleh tersangka Moh Helmi ini. Dalam kasus ini tersangka pertama menyalahi prinsip kredit. Yaitu, character, capacity, capital, condition, collateral atau 5c. Akibatnya, uang KUR tersebut tidak tepat sasaran,” ujarnya. (mu/hn)