29.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Ingin Damai, Keluarga Korban Penganiayaan di Gudang Gaharu Minta Rp 50 Juta

MAYANGAN, Radar Bromo – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di gudang gaharu di Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, masih terus bergulir. Penyidik Polres Probolinggo Kota, masih terus menyelidikinya. Namun, belum ada penetapan tersangka.

Di sisi lain, juga ada upaya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sejauh ini belum ada titik temu. Salah seorang kakak korban, Ferry Hidayat mengatakan, sempat ada pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga terlapor. Terlapor menginginkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, kata Ferry, pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi Rp 5 juta. Namun, keluarga korban menolak. Nominal ini dinilai terlalu kecil. Pihaknya meminta Rp 50 juta.

Baca Juga:  Baru 80 Desa di Kab Probolinggo Lunas Pajak Bumi Bangunan

“VDA dan ANA dipukul parah hingga lebam. Masak cuma diberi ganti rugi Rp 5 juta. Ya kalau masih alot seperti ini, kami tetap tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Di antaranya, pelapor dan kedua korban yang diduga dianiaya. Yakni, dua anak berusia 12 tahun. Masing-masing berinisial VDA, 12 dan ANA, 12.

Dituding Lempar Batu, Dua Bocah Dianiaya di Gudang Gaharu

MAYANGAN, Radar Bromo – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di gudang gaharu di Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, masih terus bergulir. Penyidik Polres Probolinggo Kota, masih terus menyelidikinya. Namun, belum ada penetapan tersangka.

Di sisi lain, juga ada upaya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sejauh ini belum ada titik temu. Salah seorang kakak korban, Ferry Hidayat mengatakan, sempat ada pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga terlapor. Terlapor menginginkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, kata Ferry, pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi Rp 5 juta. Namun, keluarga korban menolak. Nominal ini dinilai terlalu kecil. Pihaknya meminta Rp 50 juta.

Baca Juga:  Tekan Kriminalitas, Polresta Probolinggo Masifkan Blue Light

“VDA dan ANA dipukul parah hingga lebam. Masak cuma diberi ganti rugi Rp 5 juta. Ya kalau masih alot seperti ini, kami tetap tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Di antaranya, pelapor dan kedua korban yang diduga dianiaya. Yakni, dua anak berusia 12 tahun. Masing-masing berinisial VDA, 12 dan ANA, 12.

Dituding Lempar Batu, Dua Bocah Dianiaya di Gudang Gaharu

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru