MAYANGAN, Radar Bromo – Tri Setiawan, 29, bisa bernapas lega. Warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang dimassa karena mencuri pakaian dalam wanita ini dilepas. Penyidik Polres Probolinggo Kota, melepaskannya karena korban, Nita 36, tidak melapor.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pelaku sempat diamankan ke Polres Probolinggo Kota, untuk menghindari amukan warga. Ia sempat dimassa, karena warga mengira pelaku mencuri motor.
Ternyata, hanya mencuri pakaian dalam wanita. Berupa kutang dan celana dalam. Barang curiannya itu diletakkan di jok motornya. Kata Zainullah, korban tidak melapor. “Dimungkinkan korban malu, karena yang dicuri hanyalah pakaian dalamnya,” katanya.
Karena korban tidak melapor, penyidik hanya meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pernyataannya ini disaksikan oleh keluarga pelaku, pihak RT/RW, dan kelurahan. Usai membuat surat pernyataan bermaterai, pelaku dipulangkan. “Tidak ditahan, karena korban tidak melapor,” ujarnya
Diketahui, Tri Setiawan, diamankan warga, Selasa (14/2) lalu. Ia tepergok mencuri pakaian dalam Nita, 36, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Pelaku mengambil barang-barang berupa kutang dan celana dalam itu, dari tempat jemuran. Kemudian, disimpan di dalam jok motornya. (riz/rud)
Curi Pakaian Dalam Wanita yang Dijemur, Pemuda Mayangan Dimassa