KANIGARAN, Radar Bromo – Pengerjaan pembangunan pusat daur ulang (PDU) Kota Probolinggo, tidak selesai tepat waktu. Hingga Senin (17/10), progres pengerjaan masih mencapai sekitar 94 persen. Tinggal pengerjaan instalasi listrik dan mesin PDU. Meski begitu, rekanan pelaksana yakni CV Ardhana Wicaksana dari Kota Surabaya, tetap dikenakan denda akibat keterlambatan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Rachma Deta Antariksa. Saat ditemui di tempat pengolahan sementara (TPS) Ungup-ungup, Deta mengatakan, pengerjaan pembangunan PDU ternyata tidak dapat rampung tepat waktu. ”Untuk pogres pengerjaannya sudah mencapai 94 persen. Karena tidak selesai tepat waktu sesuai waktu kontrak pengerjaan, jadi tetap dikenakan denda,” katanya.
Apa hambatannya? Deta mengaku, untuk pogres pembangunan fisiknya tinggal finishing. Nah, untuk pengerjaan pemasangan mesin PDU, terkendala trafo listrik yang belum dipasang oleh pihak PLN. Pemasangan instalasi listrik mesin itu masih mennggu trafo listrik terpasang lebih dulu.
”Karena listriknya belum ada, jadi tidak dapat melakukan pemasangan instalasi listrik pada mesin. Tapi kami sudah koordinasi dengan PLN, akan segera dipasang trafo listrik di pusat daur ulang ini,” terangnya.
PDU dibangun di atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi. PDU itu akan mengolah sampah untuk didaur ulang. Karena itu dibutuhkan mesin alat pencacah sampah. Untuk sampah plastik itu, nantinya diharapkan bisa didaur ulang menjadi barang bermanfaat dan bernilai.
Selain itu mesin cacah pilah yang berfungsi memilah sampah organik dan anorganik. Sampah organik akan dicacah dan diubah menjadi kompos atau maggot. Sementara sampah anorganik dijadikan bricket atau komposit.