27.2 C
Probolinggo
Sunday, April 2, 2023

Aturan Tarif Baru Angkot Probolinggo Tunggu Evaluasi

KANIGARAN, Radar Bromo – Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Probolinggo tahun ini memang sudah naik menjadi Rp 7.000. Kenaikan tarif ini belum ditetapkan dalam Perwali. Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut tarif ini masih dievaluasi.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Noviyanto Purwantoro mengungkapkan, perwali untuk tarif angkot memakai yang lama. Yakni Perwali Nomor 5 Tahun 2015. Tarifnya Rp 5.000.

Meski begitu, di lapangan, tarif baru sudah diberlakukan. Untuk perjalanan jauh-dekat, setiap orang dikenakan tarif Rp 7.000 atau naik sebesar Rp 2.000. Ini atas usulan dari pemilik angkot melalui organisasi angkutan darat (organda) usai kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Usai Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga Mangunharjo Ambruk

“Karena BBM naik, sejumlah spare part juga ikut naik. Makanya, mereka meminta kenaikan tarif. Jadi walau belum ditetapkan dalam perwali, tarif angkot yang berlaku saat ini yang terbaru,” ungkapnya.

Pur-sapaan akrabnya menyebut, saat ini Dishub memang masih melakukan evaluasi sampai akhir tahun ini. Ini untuk memastikan tarif yang ada saat ini apa sudah sesuai. Tentunya, ada pertimbangan dari inflasi dan animo masyarakat.

“Jadi jangan sampai tarif yang baru menyulitkan pemilik angkot atau penumpang. Selama ini saat tarif masih Rp 5.000, angkot sering sepi. Ini juga menjadi pertimbangan kami dalam evaluasi ini,” terang Pur. (riz/fun)

KANIGARAN, Radar Bromo – Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Probolinggo tahun ini memang sudah naik menjadi Rp 7.000. Kenaikan tarif ini belum ditetapkan dalam Perwali. Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut tarif ini masih dievaluasi.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Noviyanto Purwantoro mengungkapkan, perwali untuk tarif angkot memakai yang lama. Yakni Perwali Nomor 5 Tahun 2015. Tarifnya Rp 5.000.

Meski begitu, di lapangan, tarif baru sudah diberlakukan. Untuk perjalanan jauh-dekat, setiap orang dikenakan tarif Rp 7.000 atau naik sebesar Rp 2.000. Ini atas usulan dari pemilik angkot melalui organisasi angkutan darat (organda) usai kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  249 Incumbent Mendaftar di Pilkades Tahap Kedua

“Karena BBM naik, sejumlah spare part juga ikut naik. Makanya, mereka meminta kenaikan tarif. Jadi walau belum ditetapkan dalam perwali, tarif angkot yang berlaku saat ini yang terbaru,” ungkapnya.

Pur-sapaan akrabnya menyebut, saat ini Dishub memang masih melakukan evaluasi sampai akhir tahun ini. Ini untuk memastikan tarif yang ada saat ini apa sudah sesuai. Tentunya, ada pertimbangan dari inflasi dan animo masyarakat.

“Jadi jangan sampai tarif yang baru menyulitkan pemilik angkot atau penumpang. Selama ini saat tarif masih Rp 5.000, angkot sering sepi. Ini juga menjadi pertimbangan kami dalam evaluasi ini,” terang Pur. (riz/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru