29.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Bus Tak Boleh Lagi Melintas di Jalur Tongas-Lumbang

TONGAS, Radar Bromo – Insiden kecelakaan bus pariwisata asal Jakarta bernopol D 7849 AQ, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil sikap tegas. Semenjak insiden yang terjadi Selasa (7/3) lalu, Dishub melarang bus maupun kendaraan bertonase berat melintas di jalur Tongas-Lumbang (arah Bromo).

Jumat (17/3( Dishub memasang rambu-rambu larangan tersebut. Selain di pertigaan Jalan raya Tongas menuju Bromo, ada empat ruas yang dipasang rambu. Keempat ruas tersebur berpotensi dan rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. 

Pemasangan ini dilakukan Dinas Perhubungan setelah melakukan pemetaan pada seluruh ruas jalan yang menjadi wewenangnya. Selanjutnya ditemukan beberapa ruas jalan yang memiliki potensi pelanggaran dan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi. Sementara keberadaan rambu masih terbatas. Sehingga menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Viral Motor Dicuri saat Tolong Korban Kecelakaan, Ini Kata Polisi

“Ada empat titik yang kami pasang rambu. Sebab pada lokasi tersebut memang memiliki volume kendaraan yang tinggi. Dengan kondisi demikian berpotensi terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taupik Alami.

Adapun rincian pemasangan rambu itu, di antaranya pertigaan jalan raya Tongas menuju Gunung Bromo; pertigaan Sukapura menuju Kecamatan Lumbang-Tongas. Di dua lokasi ini Dinas Perhubungan memasang rambu larangan bus pariwisata melintas ruas jalan. Serta memasang batas tonase kendaraan yang boleh melintas tidak melebihi 5 ton. 

Mengapa perlu dipasang rambu? Menurut Taupik Alami, sebenarnya ruas jalan pertigaan tongas menuju Lumbang dan Sukapura sudah ada rambu tapi terbatas. Sehingga masih ditemukan pelanggaran. Sementara kelas jalan maksimal 5 ton. Juga ada penyempitan ruas jalan yang menggangu kenyamanan pengendara lainnya. 

Baca Juga:  Disdikbud Kota Probolinggo Gelar Pembinaan Kelompok Kesenian

Pertimbangan lainnya yakni setelah ada kejadian kecelakaan bus pariwisata asal Jakarta beberapa waktu lalu. Sehingga perlu dipertegas kembali penerapan rambu larangan untuk bis pariwisata. Harusnya bus pariwisata atau kendaraan yang tonasenya lebih dari 5 ton, melewati ruas Jalan raya Bromo yakni dari Terminal Bayuangga ke selatan sampai Sukapura.

TONGAS, Radar Bromo – Insiden kecelakaan bus pariwisata asal Jakarta bernopol D 7849 AQ, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil sikap tegas. Semenjak insiden yang terjadi Selasa (7/3) lalu, Dishub melarang bus maupun kendaraan bertonase berat melintas di jalur Tongas-Lumbang (arah Bromo).

Jumat (17/3( Dishub memasang rambu-rambu larangan tersebut. Selain di pertigaan Jalan raya Tongas menuju Bromo, ada empat ruas yang dipasang rambu. Keempat ruas tersebur berpotensi dan rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. 

Pemasangan ini dilakukan Dinas Perhubungan setelah melakukan pemetaan pada seluruh ruas jalan yang menjadi wewenangnya. Selanjutnya ditemukan beberapa ruas jalan yang memiliki potensi pelanggaran dan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi. Sementara keberadaan rambu masih terbatas. Sehingga menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  10 Hari Dibuka, Pelamar CPNS di Kota Probolinggo Capai 1.500 Orang

“Ada empat titik yang kami pasang rambu. Sebab pada lokasi tersebut memang memiliki volume kendaraan yang tinggi. Dengan kondisi demikian berpotensi terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taupik Alami.

Adapun rincian pemasangan rambu itu, di antaranya pertigaan jalan raya Tongas menuju Gunung Bromo; pertigaan Sukapura menuju Kecamatan Lumbang-Tongas. Di dua lokasi ini Dinas Perhubungan memasang rambu larangan bus pariwisata melintas ruas jalan. Serta memasang batas tonase kendaraan yang boleh melintas tidak melebihi 5 ton. 

Mengapa perlu dipasang rambu? Menurut Taupik Alami, sebenarnya ruas jalan pertigaan tongas menuju Lumbang dan Sukapura sudah ada rambu tapi terbatas. Sehingga masih ditemukan pelanggaran. Sementara kelas jalan maksimal 5 ton. Juga ada penyempitan ruas jalan yang menggangu kenyamanan pengendara lainnya. 

Baca Juga:  Viral Motor Dicuri saat Tolong Korban Kecelakaan, Ini Kata Polisi

Pertimbangan lainnya yakni setelah ada kejadian kecelakaan bus pariwisata asal Jakarta beberapa waktu lalu. Sehingga perlu dipertegas kembali penerapan rambu larangan untuk bis pariwisata. Harusnya bus pariwisata atau kendaraan yang tonasenya lebih dari 5 ton, melewati ruas Jalan raya Bromo yakni dari Terminal Bayuangga ke selatan sampai Sukapura.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru