Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satriyo saat dikonfirmasi mengatakan, dulunya memang ada rumah yang dijadikan tempat karaoke. Tetapi, sudah ditutup dan disegel.
Terkait informasi masyarakat yang terbaru di belakang Taman Maramis, pihaknya sudah mengecek. Namun, tidak ditemukan aktivitas hiburan karaoke seperti yang dikeluhkan masyarakat.
”Kami sangat terbuka menerima aduan dari masyarakat. Jika memang ada akvititas hiburan karaoke, segera dilaporkan melalui call center 112. Pasti langsung kami tindak lanjuti. Kami juga butuh peran masyarakat untuk menindak pelaku hiburan karaoke tersebut,” tegasnya. (mas/hn)