29.5 C
Probolinggo
Thursday, June 8, 2023

Tak Pakai Masker saat Kerja, 2 Pegawai Pemkot Probolinggo Disanksi

KANIGARAN, Radar Bromo-Dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes). Keduanya bekerja di lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) serta Kantor Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dua orang ini tertangkap tidak mengunakan masker saat tim gabungan yang dipimpin Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga kantor pemerintah. Tiga kantor itu, di antaranya kantor Dispertahankan; kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip; serta kantor Kelurahan Tisnonegaran.

Seorang PNS berinisial S baru memarkir sepeda motornya di tempat parkir kantor Kelurahan Tisnonegaran, kemudian didatangi petugas karena tidak menggunakan masker. Petugas Satpol PP menegur sekaligus mendatanya untuk disidang atas pelanggarannya tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma mengatakan, operasi gabungan penerapan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum, namun juga gedung perkantoran pemerintah.

Baca Juga:  Kena Serangan Jantung saat Mengemudi, Warga Jati Meninggal  

“Melihat meningkatnya kasus pasien positif (Covid-19) dari perkantoran, sejak pekan lalu telah dilakukan razia gabungan penerapan protokol kesehatan ke kantor OPD (organisasi perangkat daerah). Sampai hari ini total ada 8 kantor OPD yang telah kami datangi. Sejak pekan ini baru hari ini ada 2 pegawai yang kedapatan tidak memakai masker,” ujarnya.

Delapan kantor yang telah disidak tim gabungan Satpol PP, Kodim 0820, Polresta, Sub Denpom, dan Damkar, itu di antarantaranya Kantor Pemkot Probolinggo; Bapeda Litbang; Dinas Lingkungan Hidup; serta Dinas Komunikasi dan Informatika. kemudiana, Bakesbangpol, Kantor Dispertahankan, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip; serta kantor Kelurahan  Kanigaran.

“Pegawai yang kedapatan tidak memakai masker akan mednapat sanksi yang sama seperti masyarakat lain, yaitu harus mengikuti proses sidang. Selain itu, mereka juga harus bersiap-siap menghadapi sanksi disiplin kepegawaian. Sanksi disiplin kepegawaian seperti apa, ini Bagian Kepegawaian yang tahu. Kami akan menindak dari sanksi razia ini,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Pangkas Antrean Haji, Begini Usulan Hasan Aminuddin ke Menteri Agama

Meski beberapa kantor OPD telah menjadi sasaran razia tim gabungan, namun tidak berarti razia tidak bisa dilakukan kembali. Bahkan, tim gabungan juga berencana melakukan razia tidak hanya di kantor OPD, tapi juga kantor swasta. “Tidak menutup kemungkinan razia masker juga akan dilakukan di kantor-kantor instansi swasta, termasuk pabrik,” ujar Hendra.

Sementara S, PNS yang kedapatan tidak memakai masker mengaku lupa. Namun, alasan tidak membuat tim sidak tidak mendatanya. “Lupa pakai masker,” ujarnya, kepada tim. (put/rud)

KANIGARAN, Radar Bromo-Dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes). Keduanya bekerja di lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) serta Kantor Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dua orang ini tertangkap tidak mengunakan masker saat tim gabungan yang dipimpin Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga kantor pemerintah. Tiga kantor itu, di antaranya kantor Dispertahankan; kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip; serta kantor Kelurahan Tisnonegaran.

Seorang PNS berinisial S baru memarkir sepeda motornya di tempat parkir kantor Kelurahan Tisnonegaran, kemudian didatangi petugas karena tidak menggunakan masker. Petugas Satpol PP menegur sekaligus mendatanya untuk disidang atas pelanggarannya tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma mengatakan, operasi gabungan penerapan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum, namun juga gedung perkantoran pemerintah.

Baca Juga:  Proyek Peningkatan RTH Kota Probolinggo Tunggu Masa Sanggah

“Melihat meningkatnya kasus pasien positif (Covid-19) dari perkantoran, sejak pekan lalu telah dilakukan razia gabungan penerapan protokol kesehatan ke kantor OPD (organisasi perangkat daerah). Sampai hari ini total ada 8 kantor OPD yang telah kami datangi. Sejak pekan ini baru hari ini ada 2 pegawai yang kedapatan tidak memakai masker,” ujarnya.

Delapan kantor yang telah disidak tim gabungan Satpol PP, Kodim 0820, Polresta, Sub Denpom, dan Damkar, itu di antarantaranya Kantor Pemkot Probolinggo; Bapeda Litbang; Dinas Lingkungan Hidup; serta Dinas Komunikasi dan Informatika. kemudiana, Bakesbangpol, Kantor Dispertahankan, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip; serta kantor Kelurahan  Kanigaran.

“Pegawai yang kedapatan tidak memakai masker akan mednapat sanksi yang sama seperti masyarakat lain, yaitu harus mengikuti proses sidang. Selain itu, mereka juga harus bersiap-siap menghadapi sanksi disiplin kepegawaian. Sanksi disiplin kepegawaian seperti apa, ini Bagian Kepegawaian yang tahu. Kami akan menindak dari sanksi razia ini,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Polling Pembelajaran Tatap Muka di Kota Probolinggo: 55 Persen Setuju

Meski beberapa kantor OPD telah menjadi sasaran razia tim gabungan, namun tidak berarti razia tidak bisa dilakukan kembali. Bahkan, tim gabungan juga berencana melakukan razia tidak hanya di kantor OPD, tapi juga kantor swasta. “Tidak menutup kemungkinan razia masker juga akan dilakukan di kantor-kantor instansi swasta, termasuk pabrik,” ujar Hendra.

Sementara S, PNS yang kedapatan tidak memakai masker mengaku lupa. Namun, alasan tidak membuat tim sidak tidak mendatanya. “Lupa pakai masker,” ujarnya, kepada tim. (put/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru