25 C
Probolinggo
Saturday, June 3, 2023

Duh, Plafon Balai Kelurahan Jrebeng Lor Jebol

KEDOPOK, Radar Bromo – Plafon balai pertemuan kantor Kelurahan Jrebeng Lor di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, kondisinya mengenaskan. Plafon di sejumlah titik jebol.

Staf Kelurahan Jrebeng Lor Syafi’i menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan kerusakan balai pertemuan itu pada tahun 2017. Saat itu juga diajukan perbaikan, namun sampai kemarin belum ada realisasi perbaikan.

“Sejak tahun 2017 kerusakan balai kelurahan ini sudah dilaporkan dan diajukan perbaikan. Tapi sampai saat ini belum terealisasi,” ujar Syafi’i.

Balai pertemuan itu sendiri cukup luas. Namun hanya sebagian ruangan yang digunakan. Yaitu, bagian yang plafonnya tidak jebol.

Karena plafon yang jebol pula, aula tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan pertemuan masyarakat. Staf kelurahan biasanya meminjam ruangan milik SDN Jrebeng Lor untuk kegiatan pertemuan. Lokasinya satu halaman dengan kantor kelurahan.

Baca Juga:  Kunker ke Swedia, Ini Uang Saku yang Didapat Pejabat Pemkot Probolinggo

“Ya tidak bisa dipakai untuk kegiatan pertemuan. Kalau dipakai kan bahaya kalau kejatuhan material yang jebol. Kalau ada kegiatan ya pinjam ruangan ke SD ini,” terangnya.

Camat Kedopok Imam Cahyadi saat dikonfirmasi memastikan pihaknya telah melaporkan dan mengajukan perbaikan aula itu. “Kami sudah menerima surat resmi dari Jrebeng Lor tentang balai pertemuan tersebut. Kami juga telah menindaklanjuti ke wali kota dengan nota dinas untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya mengajukan perbaikan balai pertemuan dua kelurahan. Yaitu, Jrebeng Lor dan Kedopok. Namun memang harus menunggu keputusan wali kota. Sebab, saat ini ada refocusing anggaran.

Menurutnya, jika disetujui, maka perbaikan balai kelurahan akan dilakukan OPD teknis. Yaitu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim).

Baca Juga:  Pemkab Alokasikan Rp 70 Miliar untuk Jalur Bromo

“Nanti dari OPD yang berwenang seperti Dinas PUPR yang melakukan perbaikan. Karena ini sifatnya konstruksi teknis,” ujar Imam.

Kelurahan sendiri, menurutnya, tidak bisa menggunakan dana kelurahan untuk perbaikan fasilitas kelurahan tanpa usulan lewat musrenbang. Menurut Imam, hal itu mengacu pada Permendagri 130/2018. Disebutkan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan harus diusulkan melalui musrenbang kelurahan.

“Tanpa proses pengusulan di musrenbang kelurahan, maka dana kelurahan tidak bisa digunakan untuk perbaikan balai kelurahan,” terangnya. (put/hn)

KEDOPOK, Radar Bromo – Plafon balai pertemuan kantor Kelurahan Jrebeng Lor di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, kondisinya mengenaskan. Plafon di sejumlah titik jebol.

Staf Kelurahan Jrebeng Lor Syafi’i menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan kerusakan balai pertemuan itu pada tahun 2017. Saat itu juga diajukan perbaikan, namun sampai kemarin belum ada realisasi perbaikan.

“Sejak tahun 2017 kerusakan balai kelurahan ini sudah dilaporkan dan diajukan perbaikan. Tapi sampai saat ini belum terealisasi,” ujar Syafi’i.

Balai pertemuan itu sendiri cukup luas. Namun hanya sebagian ruangan yang digunakan. Yaitu, bagian yang plafonnya tidak jebol.

Karena plafon yang jebol pula, aula tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan pertemuan masyarakat. Staf kelurahan biasanya meminjam ruangan milik SDN Jrebeng Lor untuk kegiatan pertemuan. Lokasinya satu halaman dengan kantor kelurahan.

Baca Juga:  AMM Probolinggo Minta Kapolda Sulawesi Dicopot

“Ya tidak bisa dipakai untuk kegiatan pertemuan. Kalau dipakai kan bahaya kalau kejatuhan material yang jebol. Kalau ada kegiatan ya pinjam ruangan ke SD ini,” terangnya.

Camat Kedopok Imam Cahyadi saat dikonfirmasi memastikan pihaknya telah melaporkan dan mengajukan perbaikan aula itu. “Kami sudah menerima surat resmi dari Jrebeng Lor tentang balai pertemuan tersebut. Kami juga telah menindaklanjuti ke wali kota dengan nota dinas untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya mengajukan perbaikan balai pertemuan dua kelurahan. Yaitu, Jrebeng Lor dan Kedopok. Namun memang harus menunggu keputusan wali kota. Sebab, saat ini ada refocusing anggaran.

Menurutnya, jika disetujui, maka perbaikan balai kelurahan akan dilakukan OPD teknis. Yaitu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim).

Baca Juga:  Berangkat Prakerin, Siswa SMK A Yani Terlindas Truk di Soehat  

“Nanti dari OPD yang berwenang seperti Dinas PUPR yang melakukan perbaikan. Karena ini sifatnya konstruksi teknis,” ujar Imam.

Kelurahan sendiri, menurutnya, tidak bisa menggunakan dana kelurahan untuk perbaikan fasilitas kelurahan tanpa usulan lewat musrenbang. Menurut Imam, hal itu mengacu pada Permendagri 130/2018. Disebutkan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan harus diusulkan melalui musrenbang kelurahan.

“Tanpa proses pengusulan di musrenbang kelurahan, maka dana kelurahan tidak bisa digunakan untuk perbaikan balai kelurahan,” terangnya. (put/hn)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru