27 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Kasusnya Inkracht, Arif Billah dan Didik Djoko Resmi Dipecat dari ASN

KANIGARAN, Radar Bromo – Arif Billah dan Didik Djoko Winarno, resmi diberhentikan sebagai ASN Pemkot Probolinggo. Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin telah menandatangani SK pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keduanya.

”Iya, sudah saya teken (tanda tangani) surat sanksi Arif Billah dan Didik. Sanksinya diberhentikan,” kata Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin saat ditemui beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Wahono juga membenarkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat untuk Arif Billah dan Didik. Menurutnya, sanksi itu diberikan karena kasus dugaan korupsi retribusi pasar yang menjerat keduanya sudah inkracht. Baik Arif, maupun Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Usulan UMK Kota Probolinggo 2021 Naik Rp 31 Ribu  

”Benar, Arif Billah dan Didik resmi diberhentikan sebagai ASN. Sanksi atas pelanggaran itu diberhentikan secara tidak hormat,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Sabtu (15/10).

Setelah adanya putusan inkracht bagi keduanya menurut Wahono, pihaknya memang berupaya langsung memberikan sanksinya. Sebab, ASN yang terjerat kasus tindak pidana korupsi sanksinya pasti diberhentikan.

Sesuai dengan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, status keduanya selama ini masih diberhentikan sementara. Sesuai aturan itu pula, dalam paragraf nomor 12 tentang pemberhentian, Arif Billah dan Didik terancam sanksi diberhentikan secara tidak hormat. Karena, mereka terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara.

KANIGARAN, Radar Bromo – Arif Billah dan Didik Djoko Winarno, resmi diberhentikan sebagai ASN Pemkot Probolinggo. Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin telah menandatangani SK pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keduanya.

”Iya, sudah saya teken (tanda tangani) surat sanksi Arif Billah dan Didik. Sanksinya diberhentikan,” kata Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin saat ditemui beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Wahono juga membenarkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat untuk Arif Billah dan Didik. Menurutnya, sanksi itu diberikan karena kasus dugaan korupsi retribusi pasar yang menjerat keduanya sudah inkracht. Baik Arif, maupun Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Arif-Didik Saling Jadi Saksi, Pengacara Saling Bantah

”Benar, Arif Billah dan Didik resmi diberhentikan sebagai ASN. Sanksi atas pelanggaran itu diberhentikan secara tidak hormat,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Sabtu (15/10).

Setelah adanya putusan inkracht bagi keduanya menurut Wahono, pihaknya memang berupaya langsung memberikan sanksinya. Sebab, ASN yang terjerat kasus tindak pidana korupsi sanksinya pasti diberhentikan.

Sesuai dengan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, status keduanya selama ini masih diberhentikan sementara. Sesuai aturan itu pula, dalam paragraf nomor 12 tentang pemberhentian, Arif Billah dan Didik terancam sanksi diberhentikan secara tidak hormat. Karena, mereka terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru