KANIGARAN, Radar Bromo – Sejumlah tempat karaoke resmi sudah lama lenyap dari Kota Probolinggo. Namun, tempat-tempat karaoke terselubung masih bermunculan. Jumat (14/10) malam, Satpol PP Kota Probolinggo, menggerebek tiga warung yang menjual minuman keras (miras) dan menyediakan fasilitas karaoke.
Dalam operasi yang menyasar Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, ini ada 13 orang yang diamankan aparat penegak peraturan daerah (perda). Terdiri dari 10 orang pemandu lagu dan tiga orang pemilik warung.
Di samping itu, Satpol PP juga mengamankan sembilan botol miras berbagai merek dan beberapa botol miras yang sudah kosong.
Dari 10 orang pemandu lagu, lima orang merupakan warga Kota Probolinggo. Masing-masing berinisial R, 30; U, 37; I, 25; DJ, 41; dan S, 19. Sementara, lima orang lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Mereka berinisial W, 26; KH, 40; IH, 27; SD, 33; dan A, 40.
Tiga pemilik warung itu juga diamankan. Dua di antaranya warga Kota Probolinggo. Masing-masing berinisial SA, 34, dan M, 30. Serta, seorang pemilik warung asal Kabupaten Probolinggo, berinisial W, 33.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, seluruh pemandu lagu dan pemilik warung ini didata dan dibina. Namun, usai dibina mereka diperbolehkan pulang. Satpol PP pun menyegel warung yang digunakan untuk aktivitas karaoke.