MAYANGAN, Radar Bromo – Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Alun-alun Probolinggo menjadi perhatian serius pemkot. Atas keresahan itu, Selasa (14/3), rapat koordinasi (rakor) digelar. Hasilnya, jukir liar akan dilaporkan ke tim saber pungli Polres Probolinggo Kota, jika masih bandel dan tidak dapat dihalau.
Hal itu disampaikan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo Agus Efendi. Dia mengatakan, menindaklanjuti keberadaan jukir liar yang meresahkan masyarakat, rakor bersama digelar dengan melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP dan DKUP (Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan). Untuk mencari solusi bersama terkait persoalan adanya jukir liar di alun-alun, khususnya depan Pujasera alun-alun.
Agus menegaskan, selama ini pihaknya sudah berusaha memberikan teguran kepada jukir liar tersebut. Namun kerap tidak diindahkan. Jika masih didapati jukir liar, maka akan dikoordinasikan pada pihak kepolisian untuk dilakukan pembinaan.
“Jika masih bandel dan solusi terakhir, kami akan laporkan jukir liar dan ilegal itu ke tim saber pungli Polres Probolinggo Kota. Kami berharap tidak sampai sejauh itu, dan jukir liar tidak ada lagi di alun-alun,” tegasnya.
Agus menambahkan, parkir kendaraan di depan pujasera tetap di tepi pinggir jalan. Tempat bekas PKL atau atas trotoar depan Pujasera, tidak diperbolehkan untuk jadi tempat parkir kendaraan. Begitu juga tidak boleh digunakan untuk PKL berjualan.
Parkir Liar di Pujasera Alun-alun Probolinggo Disorot, Ini Kata Dishub