29.5 C
Probolinggo
Thursday, June 1, 2023

Selama 2020, 3.578 Pekerja di Kota Probolinggo Kehilangan Pekerjaan

KANIGARAN, Radar Bromo Jumlah pekerja yang kehilangan mata pencahariannya sepanjang 2020, ternyata cukup banyak. Mencapai 3.578 orang. Ada yang dirumahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga diputus kontrak.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Probolinggo, tercatat ada 758 orang dirumahkan. Kemudian, 30 orang di-PHK dan 375 orang diputus kontrak.

Angka itu di luar 2.145 karyawan PT Eratex Djaja, yang masa kontrak habis. “Di PT Eratex ada sekitar 2.145 orang yang mengalami putus kontrak,” ujar Mediator Ketenagakerjaan DPMPTSPTK Kota Probolinggo Nur Jatim dalam hearing bersama Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Kamis (14/1).

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto pun meminta DPMPTSPTK dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak karyawan yang kehilangan pekerjaannya ini harus terpenuhi. Baik hak di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Labfor Olah TKP Kecelakaan Maut Anggota Polres Jember di Tol Paspro

“Bantu pekerja ini untuk mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk juga kepastian pekerja ini mendapatkan perlindungan kesehatan,” ujarnya.

Serta, meminta memastikan perusahaan-perusahaan yang merumahkan karyawannya, melakukan PHK, dan memutuskan kontrak, memenuhi kewajibannya. Termasuk tidak menunggak pembayaran, baik kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Bima mengatakan, jika karyawan telah habis masa kontraknya, jaminan hari tua (JHT)-nya bisa segera diproses. Selama ini pelaksanaan proses pengurusan JHT dilakukan secara online. “Asalkan perusahaan tempatnya bekerja tidak memiliki tanggungan premi, bagi karyawan yang habis kontrak bisa segera diurus JHT-nya,” jelasnya.

Saat ditemui terpisah, Agus Rianto mengatakan, pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan harus memperhatikan hak-hak karyawan yang telah kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga:  Perencanaan Rehab Jalan Brantas-Semeru dari DAK Tunggu Tahap Review

“Seperti jaminan hari tua, pesangon, juga harus diperhatikan hak-haknya. Agar mereka bisa memenuhi kebutuhan saat tidak ada pekerjaan. Selain itu, juga harus dipastikan hak-hak pelayanan kesehatan mereka,” ujarnya.

Politisi PDIP ini mengatakan, ada keterkaitannya jika perusahaan tidak membayar premi BPJS Ketenagakerjaan dengan pelayanan kesehatan. Sehingga, harus dipastikan mana perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar premi BPJS. “Tadi BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan data perusahaan mana saja yang masih memiliki tanggungan premi,” ujarnya. (put/rud)

 

KANIGARAN, Radar Bromo Jumlah pekerja yang kehilangan mata pencahariannya sepanjang 2020, ternyata cukup banyak. Mencapai 3.578 orang. Ada yang dirumahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga diputus kontrak.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Probolinggo, tercatat ada 758 orang dirumahkan. Kemudian, 30 orang di-PHK dan 375 orang diputus kontrak.

Angka itu di luar 2.145 karyawan PT Eratex Djaja, yang masa kontrak habis. “Di PT Eratex ada sekitar 2.145 orang yang mengalami putus kontrak,” ujar Mediator Ketenagakerjaan DPMPTSPTK Kota Probolinggo Nur Jatim dalam hearing bersama Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Kamis (14/1).

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto pun meminta DPMPTSPTK dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak karyawan yang kehilangan pekerjaannya ini harus terpenuhi. Baik hak di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Maksimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Agar Ketahanan Pangan Terjaga

“Bantu pekerja ini untuk mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk juga kepastian pekerja ini mendapatkan perlindungan kesehatan,” ujarnya.

Serta, meminta memastikan perusahaan-perusahaan yang merumahkan karyawannya, melakukan PHK, dan memutuskan kontrak, memenuhi kewajibannya. Termasuk tidak menunggak pembayaran, baik kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Bima mengatakan, jika karyawan telah habis masa kontraknya, jaminan hari tua (JHT)-nya bisa segera diproses. Selama ini pelaksanaan proses pengurusan JHT dilakukan secara online. “Asalkan perusahaan tempatnya bekerja tidak memiliki tanggungan premi, bagi karyawan yang habis kontrak bisa segera diurus JHT-nya,” jelasnya.

Saat ditemui terpisah, Agus Rianto mengatakan, pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan harus memperhatikan hak-hak karyawan yang telah kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga:  Positif, Wanita Asal Gili Ketapang Dijemput Pakai Perahu

“Seperti jaminan hari tua, pesangon, juga harus diperhatikan hak-haknya. Agar mereka bisa memenuhi kebutuhan saat tidak ada pekerjaan. Selain itu, juga harus dipastikan hak-hak pelayanan kesehatan mereka,” ujarnya.

Politisi PDIP ini mengatakan, ada keterkaitannya jika perusahaan tidak membayar premi BPJS Ketenagakerjaan dengan pelayanan kesehatan. Sehingga, harus dipastikan mana perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar premi BPJS. “Tadi BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan data perusahaan mana saja yang masih memiliki tanggungan premi,” ujarnya. (put/rud)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru