KANIGARAN, Radar Bromo – Larangan kendaraan bertonase tinggi, termasuk bus antarkota dalam provinsi (AKDP) melintas di jalan tengah kota sudah lama diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo. Namun, sejauh ini masih ada saja yang melanggar.
Seperti terlihat di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Probolinggo, kemarin (13/10). Satu unit bus dari arah Situbondo masuk jalan tengah kota. Masuk dari Simpang Empat Randupangger menuju Jalan Pahlawan dan masuk di Jalan Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo Noviyanto Purwantoro mengatakan, secara aturan, bus tidak boleh melintas di jalan tengah kota. Kecuali, hendak ke garasi. Karena memang ada bus yang garasinya di tengah kota.
Selain itu, bus AKDP tidak diperkenankan melintas di jalur perkotaan. Bila dari timur, semestinya belok kiri ke Jalan Lumajang untuk menuju Terminal Bayuangga. Kecuali, bus pariwisata, masih diperbolehkan melintas di jalan tengah kota.
“Kalau kami (Dishub), ya hanya bisa melakukan sosialisasi. Ini sudah rutin kami lakukan kepada pemilik bus. Sebab, kalau melintas di jalur kota membahayakan,” ujarnya.
Namun, adanya larangan bus melintas di jalan tengah kota ini dipertanyakan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah. Terutama keberadaan rambu-rambu yang menunjukkan bus tidak boleh melintas di jalan tengah kota.
“Sekarang saya tanya, apa ada rambu larangan di situ? Kalau memang tidak ada, ya sudah. Kondisi ini sudah lama terjadi. Saya di sini sudah dua tahun, ya begitu,” ujarnya. (riz/rud)