24.9 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Temukan Bacaleg Tak Sesuai persyaratan? Laporkan KPU!

MAYANGAN – KPU Kota Probolinggo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa bacaleg yang maju di kursi DPRD Kota Probolinggo. Bahkan, masyarakat bisa mengadukan bacaleg jika ada informasi yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Hudri, ketua KPU Kota Probolinggo beberapa waktu lalu. “Masyarakat bisa mengadukan jika ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat pen-caleg-an. Misalnya, menggunakan ijazah palsu,” ujarnya.

Mekanisme pelaporannya bisa langsung datang ke kantor KPU atau melalui surat. “Bisa juga melalui e-mail. Tentunya, disertai bukti-bukti yang mendukung aduan tersebut,” ujarnya.

Masa tanggapan masyarakat ini dilakukan sejak 12 sampai 21 Agustus 2018. Tanggapan masyarakat ini tidak hanya berlaku untuk bacaleg DPRD kota saja, namun juga untuk bacaleg DPRD Jatim dan DPR RI. “Setelah masa tanggapan masyarakat ini, ada masa klarifikasi ke partai politik,” jelasnya.

Baca Juga:  Dewan Kab Pasuruan Dorong Modernisasi Pasar Daerah

Masa permintaan klarifikasi ini mulai 22 sampai 28 Agustus 2018. Setelah itu, baru penyampaian klarifikasi ke KPU oleh parpol sejak 29 sampai 31 Agustus. (put/rf)

MAYANGAN – KPU Kota Probolinggo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa bacaleg yang maju di kursi DPRD Kota Probolinggo. Bahkan, masyarakat bisa mengadukan bacaleg jika ada informasi yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Hudri, ketua KPU Kota Probolinggo beberapa waktu lalu. “Masyarakat bisa mengadukan jika ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat pen-caleg-an. Misalnya, menggunakan ijazah palsu,” ujarnya.

Mekanisme pelaporannya bisa langsung datang ke kantor KPU atau melalui surat. “Bisa juga melalui e-mail. Tentunya, disertai bukti-bukti yang mendukung aduan tersebut,” ujarnya.

Masa tanggapan masyarakat ini dilakukan sejak 12 sampai 21 Agustus 2018. Tanggapan masyarakat ini tidak hanya berlaku untuk bacaleg DPRD kota saja, namun juga untuk bacaleg DPRD Jatim dan DPR RI. “Setelah masa tanggapan masyarakat ini, ada masa klarifikasi ke partai politik,” jelasnya.

Baca Juga:  2 Bulan, Ada 60 Kasus DBD di Kota Probolinggo

Masa permintaan klarifikasi ini mulai 22 sampai 28 Agustus 2018. Setelah itu, baru penyampaian klarifikasi ke KPU oleh parpol sejak 29 sampai 31 Agustus. (put/rf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru