25.4 C
Probolinggo
Tuesday, March 28, 2023

Satgas Bubarkan Jaran Kencak di Gunungtugel Bantaran

BANTARAN, Radar Bromo – Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Probolinggo tidak menyurutkan niat beberapa warga menggelar hajatan. Seperti diselenggarakan salah satu warga di Desa Gunungtugel, Kecamatan Bantaran, Selasa (13/7). Alhasil, hajatan tersebut dibubarkan paksa Satgas Covid-19.

Dari informasi pemilik hajatan terbut ialah Sar. Ia bersama keluarganya mengadakan hajatan 1.000 hari meninggalnya orang tuanya. Meski hajatan 1.000 hari, acara yang digelar cukup banyak. Mulai hiburan Jaran Kencak hingga Tayuban.

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Bantaran, Saniwar mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah memperingati pemilik hajatan agar tidak melanjutkan kegiatan. Namun begitu hari H, pihaknya mendapatkan bahwa acara tetap dilaksanakan.

“Sepekan sebelumnya sudah kami beri imbauan dan peringatan melalui pemerintah dan satgas kecamatan. Jadi kami sudah tahu sebelumnya, dan pemilik hajatan bersedia tidak melanjutkan. Ternyata masih dilanjut,” ujarnya, Selasa (13/7).

Baca Juga:  Tarik Investor ke Probolinggo dengan Pelayanan Perizinan

Ia menuturkan pembubaran hajatan tersebut dilakukan lantaran adanya hiburan dalam prosesi hajatan berlangsung. Sehingga hal tersebut lah yang dapat menimbulkan kerumunan dan potensi persebaran Covid-19.

“Sejatinya untuk hajatannya tidak jadi persoalan, misal seperti pernikahan, dengan jumlah orang maksimal 30 orang di dalam terop. Nah ini ada hiburannya, yaitu jaran kencak yang menimbulkan kerumunan. Maka dari satgas kecamatan langsung mendatangi lokasi,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Camat Bantaran tersebut.

Namun begitu, lanjut camat, beruntung dalam pembubaran tersebut pihak pemilik hajatan lapang dada. Sar bersedia menunda dan membuat surat pernyataan bahwa dia tidak akan melanjutkan acara tersebut.

“Sebelumnya kami juga telah memaksimalkan penerapan PPKM Darurat ini di tingakat desa. Namun memang lantaran saat ini situasinya ada pada masa pilkades dan para kepala desa banyak memiliki kepentingan, maka saat dibenturkan dengan keinginan warga juga sulit. Nah ini yang menjadi tantangan bagi kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Masa Pinjam Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Segera Berakhir

Sementara itu dari hasil pembubaran tersebut, pihak satgas juga telah mengamankan beberapa alat berupa 11 alat pemukul gamelan Jaran Kencak yang kemudian disimpan di Polsek Bantaran. (mu/fun)

BANTARAN, Radar Bromo – Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Probolinggo tidak menyurutkan niat beberapa warga menggelar hajatan. Seperti diselenggarakan salah satu warga di Desa Gunungtugel, Kecamatan Bantaran, Selasa (13/7). Alhasil, hajatan tersebut dibubarkan paksa Satgas Covid-19.

Dari informasi pemilik hajatan terbut ialah Sar. Ia bersama keluarganya mengadakan hajatan 1.000 hari meninggalnya orang tuanya. Meski hajatan 1.000 hari, acara yang digelar cukup banyak. Mulai hiburan Jaran Kencak hingga Tayuban.

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Bantaran, Saniwar mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah memperingati pemilik hajatan agar tidak melanjutkan kegiatan. Namun begitu hari H, pihaknya mendapatkan bahwa acara tetap dilaksanakan.

“Sepekan sebelumnya sudah kami beri imbauan dan peringatan melalui pemerintah dan satgas kecamatan. Jadi kami sudah tahu sebelumnya, dan pemilik hajatan bersedia tidak melanjutkan. Ternyata masih dilanjut,” ujarnya, Selasa (13/7).

Baca Juga:  Tarik Investor ke Probolinggo dengan Pelayanan Perizinan

Ia menuturkan pembubaran hajatan tersebut dilakukan lantaran adanya hiburan dalam prosesi hajatan berlangsung. Sehingga hal tersebut lah yang dapat menimbulkan kerumunan dan potensi persebaran Covid-19.

“Sejatinya untuk hajatannya tidak jadi persoalan, misal seperti pernikahan, dengan jumlah orang maksimal 30 orang di dalam terop. Nah ini ada hiburannya, yaitu jaran kencak yang menimbulkan kerumunan. Maka dari satgas kecamatan langsung mendatangi lokasi,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Camat Bantaran tersebut.

Namun begitu, lanjut camat, beruntung dalam pembubaran tersebut pihak pemilik hajatan lapang dada. Sar bersedia menunda dan membuat surat pernyataan bahwa dia tidak akan melanjutkan acara tersebut.

“Sebelumnya kami juga telah memaksimalkan penerapan PPKM Darurat ini di tingakat desa. Namun memang lantaran saat ini situasinya ada pada masa pilkades dan para kepala desa banyak memiliki kepentingan, maka saat dibenturkan dengan keinginan warga juga sulit. Nah ini yang menjadi tantangan bagi kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Hutan di Lereng Gunung Bromo Terbakar Hebat

Sementara itu dari hasil pembubaran tersebut, pihak satgas juga telah mengamankan beberapa alat berupa 11 alat pemukul gamelan Jaran Kencak yang kemudian disimpan di Polsek Bantaran. (mu/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru