KEDOPOK, Radar Bromo-Pasangan suami istri (pasutri) Mardi, 70 dan Nasipi, 64, istrinya memutuskan untuk tak berangkat haji tahun ini. Calon Jamaah Haji (CJH) warga RT 1/RW 2, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, itu tak berangkat lantaran aturan baru. Yakni pembatasan usia CJH.
Sebab berdasarkan aturan baru itu, hanya Nasipi yang bisa berangkat tahun ini. Sementara Mardi tidak bisa. Lantaran usianya lebih dari 65 tahun.
“Jadi usia saya masih 64, 65 jalan. Karena ada pembatasan usia, jadi suami tidak bisa berangkat. Kan usianya 70 tahun,” tutur Nasipi.
Mereka akhirnya mendiskusikan kondisi itu dengan keluarga. Dan akhirnya diputuskan untuk membatalkan keberangkatan. Dengan harapan, tahun depan keduanya bisa berangkat bersama.
Nasipi pun berharap tahun depan dia bisa berhaji dengan suaminya. Apalagi, usianya tak lagi muda.
“Kami tidak tahu aturan pembatasan usia ini sampai kapan. Tapi, kami sangat berharap agar tahun depan bisa berangkat. Ini keinginan terakhir kami sebelum kembali pada Allah. Dapat melihat secara langsung Kakbah,” katanya. (rpd/hn)