24.1 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Belasan Ribu UMKM di Kota Probolinggo Belum Miliki Kartu UMKM

KANIGARAN, Radar Bromo- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kota Probolinggo, cukup banyak. Mencapai belasan ribu. Namun, yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu UMKM dari pemkot baru sekitar 5.025 unit.

Padahal, dengan terdaftar, saat ada bantuan dari pemerintah mereka bisa diprioritaskan. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, jumlah UMKM di Kota Probolinggo sekitar 19.000 unit. Namun, yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu UMKM belum mencapai separo.

Syarat untuk mengurusi Kartu UMKM, sebenarnya terbilang mudah. Mereka hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan foto usaha yang dimiliki. Sejumlah persyaratan ini dibawa ke DKUPP.

Baca Juga:  Belum Terapkan Isolasi Mandiri Positif Korona di Probolinggo  

“Meski terbilang mudah, yang sudah mendaftar dan memiliki Kartu UMKM tidak sampai separo. Hanya sekitar 5.025 unit,” ujarnya.

Fitri mengaku, pemkot tidak bisa memaksa UMKM untuk mengurus izin usahanya. Sebab, rata-rata mereka merasa tidak perlu izin, karena meski tidak memiliki kartu UMKM, tetap bisa menjalankan usahanya. Mereka biasanya baru mengurusi saat butuh bantuan.

Dengan tidak memiliki Kartu UMKM, mereka tidak akan mendapatkan prioritas saat ada bantuan. Sebab, yang diprioritaskan mereka yang sudah terdaftar resmi. Namun, yang tidak mengurus tetap bisa menjalan usahanya. “Kami memang tidak bisa memaksa,” ujar Fitri. (riz/rud)

KANIGARAN, Radar Bromo- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kota Probolinggo, cukup banyak. Mencapai belasan ribu. Namun, yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu UMKM dari pemkot baru sekitar 5.025 unit.

Padahal, dengan terdaftar, saat ada bantuan dari pemerintah mereka bisa diprioritaskan. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, jumlah UMKM di Kota Probolinggo sekitar 19.000 unit. Namun, yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu UMKM belum mencapai separo.

Syarat untuk mengurusi Kartu UMKM, sebenarnya terbilang mudah. Mereka hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan foto usaha yang dimiliki. Sejumlah persyaratan ini dibawa ke DKUPP.

Baca Juga:  Obat Herbal Dikemas Modern Jadi Solusi Praktis bagi Milenial

“Meski terbilang mudah, yang sudah mendaftar dan memiliki Kartu UMKM tidak sampai separo. Hanya sekitar 5.025 unit,” ujarnya.

Fitri mengaku, pemkot tidak bisa memaksa UMKM untuk mengurus izin usahanya. Sebab, rata-rata mereka merasa tidak perlu izin, karena meski tidak memiliki kartu UMKM, tetap bisa menjalankan usahanya. Mereka biasanya baru mengurusi saat butuh bantuan.

Dengan tidak memiliki Kartu UMKM, mereka tidak akan mendapatkan prioritas saat ada bantuan. Sebab, yang diprioritaskan mereka yang sudah terdaftar resmi. Namun, yang tidak mengurus tetap bisa menjalan usahanya. “Kami memang tidak bisa memaksa,” ujar Fitri. (riz/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru