KADEMANGAN, Radar Bromo – Pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar dikeluhkan Organda Probolinggo. Sebab, pembatasan itu juga diberlakukan untuk angkutan umum. Akibatnya, banyak angkutan umum antarprovinsi, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kesulitan mendapat BBM.
Padahal, AKAP jelas membutuhkan BBM melebihi kuota yang ditentukan. Karena itu, Organda Probolinggo mendesak agar pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar tidak diberlakukan untuk angkutan umum.
Ketua DPC Organda Probolinggo Tommy W. Prakoso mengatakan, ada regulasi yang membatasi pembelian BBM subsidi solar. Pembatasan pembelian itu mulai berlaku tahun ini. Untuk kendaraan roda sumbu enam dibatasi 200 liter per harinya.
Kuota sebesar 200 liter per hari itu, menurut Tommy, jelas menghambat perjalanan AKAP. Sebab, ada angkutan umum yang jarah tempuhnya lebih dari 600 kilometer sehari. Dan dengan jarak tempuh itu, kebutuhan BBM lebih dari 200 liter per hari.
”Bagi kami, kuota 200 liter per hari membuat sejumlah hambatan pada angkutan umum yang jarak tempuhnya melebihi 600 kilometer per hari. Karena BBM subsidi solar 200 liter diperkirakan hanya mampu jarah menempuh 600 kilometer,” katanya.
Tommy mengatakan, harus ada tambahan kuota untuk angkutan umum. Terutama Bus yang jarak tempuh trayeknya antara 800 – 1.000 kilometer per hari. Bahkan, pihaknya mendesak pembatasan pembelian BBM subsidi solar ini tidak berlaku bagi angkutan umum.
”Kami berharap, pembatasan kuota ini dihapuskan untuk angkutan umum. Karena dengan batasan 200 liter per hari tidak cocok dengan apa yang didengungkan pemerintah. Bagaimana memberikan pelayanan angkutan cepat kalau dibatasi 200 liter per hari. Segitu hanya mampu menempuh 600 kilometer,” terangnya.