PROBOLINGGO, Radar Bromo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Puput Tantriana Sari, bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka atas kasus baru. Keduanya bukan hanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi juga gratifikasi.
Dengan begitu, keduanya bisa dikenakan 3 pasal. Mulai dari dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Probolinggo, TPPU, sampai gratifikasi.
Penetapan tersangka dengan pasal baru itu diungkapkan Ali Fikri, Plt juru bicara KPK. Saat dikonfirmasi mengatakan, ada update dari penyidikan perkara dugaan TPK berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. KPK berhasil melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Tantri-Hasan.
”Dalam perkara ini, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Trantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka, kasus baru. Yaitu, dugaan TPK gratifikasi dan TPPU,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Ali Fikri menerangkan, tim KPK terus bergerak untuk melakukan penyidikan atas kasus dugaan TPPU dan gratifikasi. Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan kedua tersangka.