MAYANGAN, Radar Bromo – Sejak terus meningkatnya kasus pasien positif Covid-19, Pemkot Probolinggo dan satgasnya, mengeluarkan SE untuk membatasi aktivitas masyarakat. Salah satu SE ini juga mengeluarkan imbauan untuk menunda kegiatan resepsi pernikahan.
Meskipun sifatnya imbauan, keberadaan SE ini cukup meresahkan masyarakat yang akan mengadakan hajatan pernikahan keluarganya. Pasalnya, tidak ada keterangan batas waktu imbauan ini dilakukan.
Dalam SE 360/5841/425.206/2020 yang dikeluarkan pada tangal 30 Desember 2020 tepatnya dalam ketentuan Nomor 3 menyebutkan: Bagi Masyarakat yang akan melaksanakan hajatan pernikahan, hanya diizinkan untuk akad nikah saja dan untuk resepsi pernikahannya ditunda.
Nah, kendalanya, SE ini belum diketahui memiliki batas waktu sampai kapan. Beberapa warga pun mengaku resah, terutama mereka yang hendak menggelar hajatan.
“Rencana akhir Januari ini mau menikahkan anak perempuan, undangan sudah pesan termasuk mencantumkan tempat resepsi, ternyata malah ada SE ini. Tempat buat resepsi dan catering sudah pesan dan sudah DP (down payment alias bayar uang muka, Red). Edaran ini juga tidak ada ketentuan sampai kapan diterapkan,” ujar Nuning Astuti, 55, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Nuning menjelaskan bahwa undangan yang dipesan sudah tercetak, dan akan diterima keluarga Senin depan. Undangan tersebut akhirnya tidak bisa diedarkan jika akhir Januari SE ini masih berlaku.
“Bingung kalau begini. Alternatifnya ya terpaksa hanya akad nikah saja. Pesanan catering minta dikemas kotakan dan disumbangkan saja kalau memang serba tidak pasti,” keluhnya.
Tidak hanya warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan yang resah dengan imbauan ini. Beberapa orang yang bekerja dalam even pernikahan juga resah karena SE tidak ada batas waktu sampai kapan ditetapkan.
“Kalau dari SE ini memang tidak boleh mengadakan resepsi. Tapi sampai kapan batasan ini tidak ada keterangan dalam SE. Kami juga tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah soal ini,” ujar salah satu pekerja EO Wedding yang enggan namanya disebutkan.
Sementara itu Achmad Sudianto, ketua Gugus Tugas penegakan Hukum Pemkot Probolinggo menjelaskan bahwa SE tersebut tidak memiliki batas waktu. “Selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka SE tersebut tetap berlaku. Sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya saat dikonfirmasi harian Jawa Pos Radar Bromo, Selasa (12/1). (put/fun)