29.4 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Izin Operasi RSUD Ar-Rozy Tak Perlu ke Kementerian

KADEMANGAN, Radar Bromo – Gedung RSUD Ar-Rozy Kota Probolinggo, tuntas dibangun. Sebagian alat kesehatan (alkes) pun sudah terpasang di instalasinya. Pemkot Probolinggo memastikan, rumah sakit itu dapat beroperasi tahun ini.

Sebab, izin beroperasi tak perlu mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Cukup izin dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kota setempat.

Plt Kepala Dinkes-P2KB Kota Probolinggo dr. Nurul Hasanah Hidayati menjelaskan, pihaknya optimistis RSUD Ar-Rozy dapat di-launching dan beroperasi tahun ini. Sebab, RSUD tersebut diajukan menjadi rumah sakit kelas C.

Sesuai regulasi, izin beroperasi rumah sakit kelas C tidak perlu dari Kemenkes RI atau Dinkes Provinsi. Izin beroperasi cukup dikeluarkan oleh Dinkes setempat.

Baca Juga:  Korban Ledakan Tempat Rongsokan Tak Bisa Gunakan BPJS, Bos Kecewa  

”Untuk izin beroperasi tidak perlu diajukan ke Kemenkes RI. Cukup mengajukan ke Dinkes Kota Probolinggo, karena menjadi rumah sakit kelas C,” katanya.

Hingga saat ini diakui Ida –panggilannya-, pihaknya belum menerima pengajuan izin operasi dari manajemen RSUD Ar-Rozy. Tetapi, informasinya pihak manajemen tengah menyiapkan berkas dokumen pengajuannya. Mengingat, struktur organisasi manajemen tersebut sudah terbentuk.

Setelah pengajuan izin beroperasi masuk menurutnya, akan diperiksa kelengkapan syaratnya. Jika lengkap, maka Dinkes-P2KB Kota Probolinggo akan menerbitkan izinnya.

“Izin beroperasi itu harus diketahui oleh Dinkes Provinsi dan perkumpulan rumah sakit di Jatim,” terangnya.

KADEMANGAN, Radar Bromo – Gedung RSUD Ar-Rozy Kota Probolinggo, tuntas dibangun. Sebagian alat kesehatan (alkes) pun sudah terpasang di instalasinya. Pemkot Probolinggo memastikan, rumah sakit itu dapat beroperasi tahun ini.

Sebab, izin beroperasi tak perlu mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Cukup izin dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kota setempat.

Plt Kepala Dinkes-P2KB Kota Probolinggo dr. Nurul Hasanah Hidayati menjelaskan, pihaknya optimistis RSUD Ar-Rozy dapat di-launching dan beroperasi tahun ini. Sebab, RSUD tersebut diajukan menjadi rumah sakit kelas C.

Sesuai regulasi, izin beroperasi rumah sakit kelas C tidak perlu dari Kemenkes RI atau Dinkes Provinsi. Izin beroperasi cukup dikeluarkan oleh Dinkes setempat.

Baca Juga:  Pemkot-PLN Bahas Kebutuhan Listrik untuk RSUD Baru

”Untuk izin beroperasi tidak perlu diajukan ke Kemenkes RI. Cukup mengajukan ke Dinkes Kota Probolinggo, karena menjadi rumah sakit kelas C,” katanya.

Hingga saat ini diakui Ida –panggilannya-, pihaknya belum menerima pengajuan izin operasi dari manajemen RSUD Ar-Rozy. Tetapi, informasinya pihak manajemen tengah menyiapkan berkas dokumen pengajuannya. Mengingat, struktur organisasi manajemen tersebut sudah terbentuk.

Setelah pengajuan izin beroperasi masuk menurutnya, akan diperiksa kelengkapan syaratnya. Jika lengkap, maka Dinkes-P2KB Kota Probolinggo akan menerbitkan izinnya.

“Izin beroperasi itu harus diketahui oleh Dinkes Provinsi dan perkumpulan rumah sakit di Jatim,” terangnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru