MAYANGAN, Radar Bromo – Lantunan ayat-ayat suci Alquran terdengar jelas dari sejumlah masjid dan musala di Kota Probolinggo. Banyak kaum muslim berburu pahala pada malam Ramadan dengan tadarus.
Namun, penyakit masyarakat (pekat) masih juga bermunculan. Sabtu (9/4) malam, Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan 17 pelanggar peraturan daerah. Mereka merupakan pemabuk dan pekerja seks komersial (PSK). Bahkan, ada PSK yang usianya lebih dari 60 tahun.
Mereka terjaring operasi yang dilakukan mulai pukul 20.00. Selama sekitar 2 jam, aparat penegak peraturan daerah ini merazia sejumlah lokasi. Di antaranya, di rel Mangunharjo, rel Penangan, Dam Wiroborang, Stadion Bayuangga, Patung Sapi Sumbertaman, dan sebuah indekos di Kelurahan Pilang.
Hasilnya, di rel Mangunharjo, petugas menemukan sepasang remaja yang diduga sedang berpacaran. Serta, enam pemuda sedang menenggak minuman keras (miras). Ada juga dua orang PSK. Masing-masing berinisial R, 40 dan S, 60.
Di rel Penangan. Lebih banyak. Ada tujuh orang PSK. Masing-masing berinisial K, 38; D, 49; T, 46; M, 38; Y, 29; S, 47; dan N, 64. Belasan pelanggar peraturan ini pun digiring ke Markas Satpol PP di Jalan Panglima Sudirman.
“Kami ingin dalam suasana Ramadan, situasi Kota Probolinggo tenang dan kondusif. Ternyata saat kami patrol, dalam operasi ini ditemukan cukup banyak pelanggar,” ujar Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman.