24.6 C
Probolinggo
Thursday, June 1, 2023

Penumpang Kereta Api Masih Wajib Booster

MAYANGAN, Radar Bromo – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dampak pandemi Covid-19, telah resmi dicabut. Namun, penerapan protokol kesehatan tetap berjalan. Termasuk ketika hendak menumpang kereta api (KA).

Salah seorang warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Atik Rahmawati, 37, mengatakan pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerangkan aturan terkait PPKM, termasuk penggunaan masker dicabut. Namun, ada sejumlah pertanyaan yang sejauh ini belum terjawab.

Kata Atik, apakah penggunaan moda transportasi, seperti KA dan semacamnya juga tetap harus telah divaksin? “Misalnya, ketika kami hendak naik kereta, apakah harus vaksin booster?” tanyanya.

Menyikapi itu, Kepala Stasiun Probolinggo Andri Purwanto mengatakan, aturan sebelumnya masih berlaku. Sejauh ini aturan untuk naik KA antarkota masih mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Baca Juga:  RSUD Tongas Kebanjiran, Sekda Ugas Pimpin Bongkar Box Culvert Drainase

Dalam SE itu disebutkan, bagi penumpang KA yang berusia di atas 18 tahun harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster. Sedangkan, bagi penumpang berusia 6-17 tahun vaksin dosis kedua.

“Bagi penumpang berusia 6-12 tahun yang belum vaksin dengan alasan tertentu, harus menunjukan surat keterangan dari fasilitas kesehaan terkait dengan alasan tersebut. Serta, harus didampingi orang tua yang sudah divaksin,” ujarnya.

“Bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun, boleh tidak vaksin asalnya didampingi orang tuanya yang telah melakukan vaksin dengan lengkap,” lanjutnya. (rpd/rud)

MAYANGAN, Radar Bromo – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dampak pandemi Covid-19, telah resmi dicabut. Namun, penerapan protokol kesehatan tetap berjalan. Termasuk ketika hendak menumpang kereta api (KA).

Salah seorang warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Atik Rahmawati, 37, mengatakan pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerangkan aturan terkait PPKM, termasuk penggunaan masker dicabut. Namun, ada sejumlah pertanyaan yang sejauh ini belum terjawab.

Kata Atik, apakah penggunaan moda transportasi, seperti KA dan semacamnya juga tetap harus telah divaksin? “Misalnya, ketika kami hendak naik kereta, apakah harus vaksin booster?” tanyanya.

Menyikapi itu, Kepala Stasiun Probolinggo Andri Purwanto mengatakan, aturan sebelumnya masih berlaku. Sejauh ini aturan untuk naik KA antarkota masih mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Baca Juga:  Animo Warga untuk Vaksin Booster Kedua Tetap Tinggi

Dalam SE itu disebutkan, bagi penumpang KA yang berusia di atas 18 tahun harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster. Sedangkan, bagi penumpang berusia 6-17 tahun vaksin dosis kedua.

“Bagi penumpang berusia 6-12 tahun yang belum vaksin dengan alasan tertentu, harus menunjukan surat keterangan dari fasilitas kesehaan terkait dengan alasan tersebut. Serta, harus didampingi orang tua yang sudah divaksin,” ujarnya.

“Bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun, boleh tidak vaksin asalnya didampingi orang tuanya yang telah melakukan vaksin dengan lengkap,” lanjutnya. (rpd/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru