MENJELANG akhir tahun, Pemkab Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kembali membuat terobosan. Memberlakukan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Progam ini berlaku hingga 31 Desember 2022.
Denda yang dibebaskan adalah semua piutang PBB-P2 semua tahun. Terhitung sejak 30 September 2022 ke belakang. Wajib pajak (WP) cukup hanya membayar biaya pokoknya. “Kami harap kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina.
Pembebasan denda ini bertujuan meringankan WP di tengah-tengah potensi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Serta, meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk melunasi piutan PBB-P2-nya. “Juga untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Dalam kebijakan pembebasan denda PBB-P2, BPPKAD melalui Bidang Pendapatan juga memanfaatkan aplikasi E-PBB. Karena itu, ketika WP membayar piutang PBB-P2 hingga 31 Desember 2022, secara otomatis dendanya tidak akan dihitung.
“Namun, ketika wajib pajak tidak membayar piutang PBB-P2 hingga tanggal tersebut (31 Desember 2022), maka terhitung tanggal 1 Januari 2023. Dendanya akan kembali diberlakukan secara otomatis melalui aplikasi E-PBB,” jelasnya.
Ia berharap melalui program kebijakan pembebasan denda PBB-P2 ini, WP bisa semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang PBB-P2-nya. Tanpa terbebani denda, sehingga tidak perlu upaya paksa dalam hal penagihan PBB-P2. “Jadi, mohon kesempatan ini dimanfaatkan,” harapnya.
Kewajiban lunas pajak, termasuk PBB-P2, kata Dewi, juga menjadi syarat bagi WP jika ingin mengurus perizinan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Probolinggo.