27.2 C
Probolinggo
Sunday, April 2, 2023

Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di Probolinggo, tapi Tak Ada Tersangka

MAYANGAN, Radar Bromo – Peredaran barang ilegal di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang 2022, Kantor Bea dan Cukai tercatat melakukan 134 kali penindakan.

Hasilnya, mengamankan 1.069.901 batang rokok ilegal dan 136.10 liter minuman mengandung etil alkohol. Rabu (8/3), barang tanpa cukai itu dimusnahkan. Namun, tidak ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermawan mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode April-Desember 2022. “Penindakan dilakukan juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan,” katanya.

Baca Juga:  Pelebaran Jalan Citarum Cancel, Dewan Meradang

Andi menerangkan, pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Dengan rincian 1.069.901 batang rokok ilegal dan 136,10 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

“Total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut sebesar Rp 924.638.360. Dengan potensi kerugian negara (cukai yang tidak dibayarkan) Rp 709.553.255,” terangnya.

Barang-barang ini, kata Andi, perlu dimusnahkan, karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat. Salah satunya ancaman kesehatan. Selain itu, juga sebagai upaya melindungi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara.

“Pemusnahan ini wujud komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal serta bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja,” jelasnya.

Baca Juga:  Diskominfo Kab Probolinggo-KPPBC Tipe Madya Pabean C Gelar Dialog Interaktif

MAYANGAN, Radar Bromo – Peredaran barang ilegal di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang 2022, Kantor Bea dan Cukai tercatat melakukan 134 kali penindakan.

Hasilnya, mengamankan 1.069.901 batang rokok ilegal dan 136.10 liter minuman mengandung etil alkohol. Rabu (8/3), barang tanpa cukai itu dimusnahkan. Namun, tidak ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermawan mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode April-Desember 2022. “Penindakan dilakukan juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan,” katanya.

Baca Juga:  Cukai Rokok Naik, Per Batang Jadi Rp 1.101

Andi menerangkan, pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Dengan rincian 1.069.901 batang rokok ilegal dan 136,10 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

“Total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut sebesar Rp 924.638.360. Dengan potensi kerugian negara (cukai yang tidak dibayarkan) Rp 709.553.255,” terangnya.

Barang-barang ini, kata Andi, perlu dimusnahkan, karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat. Salah satunya ancaman kesehatan. Selain itu, juga sebagai upaya melindungi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara.

“Pemusnahan ini wujud komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal serta bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja,” jelasnya.

Baca Juga:  KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Gelar Talkshow Pendaftaran IMEI

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru