MAYANGAN, Radar Bromo – Komisi II DPRD Kota Probolinggo dibuat geram. Selasa (7/3) sebenarnya ada rapat dengar pendapat atau hearing. Namun karena kepala perangkat daerah tak hadir dan diwakilkan stafnya, dewan meminta rapat ditunda. Padahal, RDP itu akan membahas terkait sejumlah kebijakan di Pemkot Probolinggo.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, ada 3 perangkat daerah yang diundang dalam RDP komisi II tersebut. Mulai Badan Pengelolaan Pendpaatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUP) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.
Sayangnya, dari tiga perangkat daerah itu, hanya Kepala DKUP Fitriawati yang hadir langsung. Sedangkan dua kepala perangkat daerah lainnya tidak hadir dan diwakilkan. ”RDP sudah selesai. Tadi (kemarin, red) saya mulai dan langsung putuskan untuk ditunda,” kata ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan.
Muchlas mengatakan, undangan RDP komisi II sangat disesali karena tak dihadiri langsung kepala perangkat daerah. Padahal, dirinya bersama komisi II akan membahas soal sejumlah kebijakan di pemkot. Sehingga, tidak mungkin dibahas bersama staf perangkat daerah atau perwakilannya.
”Masa kami membahas bersama stafnya. Sedangkan yang akan dibahas soal kebijakan. Pasti mereka nantinya jawab nanti akan disampaikan pada pimpinan (perangkat daerah). Kami berencana membahas soal pendapatan asli daerah, kebijakan kenaikan pajak tanah, dan lainnya,” tambahnya. Setelah menunda, pihaknya akan menjadwalkan kembali undangan RDP.
Sementara itu, Yusron kepala BPPKAD Kota Probolinggo mengaku dirinya tidak dapat menghadiri RDP komisi II, karena sedang ada tugas dinas di luar kota. Bukan karena kesengajaan untuk tidak hadir. ”Saya di Surabaya. Saya tidak hadir dalam rangka tugas, bisa dijadwal ulang,” kata Yusron saat dikonfirmasi. (mas/fun)