MAYANGAN, Radar Bromo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang alokasi kursi DPRD. Dari empat wilayah edar Jawa Pos Radar Bromo, hanya Kota Probolinggo yang jumlah daerah pemilihannya bertambah.
Sebelum PKPU baru, daerah pemilihan (dapil) Kota Probolinggo hanya 3 dapil. Dengan adanya PKPU baru, jumlah dapil kini berubah menjadi 5.
Tentu saja dapil baru ini juga mempengaruhi alokasi kursi di tiap kecamatan. Sesuai PKPU nomor 6, Dapil 1 Kecamatan Kanigaran dan Dapil 2 Kecamatan Mayangan, masing-masing alokasi 8 kursi. Kemudian dapil kecamatan Kedopok 4 dan dapil 5 Kecamatan Kademangan masing-masing alokasi 5 kursi. Sedangkan dapil 3 kecamatan Wonoasih, alokasi hanya 4 kursi. (lihat grafis)
”Iya, ada perubahan jumlah dapil di Kota Probolinggo. Sesuai PKPU Nomor 6 yang telah ditetapkan, Kota Probolinggo ada 5 dapil. Tiap kecamatan menjadi dapil sendiri,” kata ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri.
Hudri menambahkan, dapil DPRD Kota Probolinggo yang walnya terbentuk dari gabungan kecamatan, terutama dapil 1 (wonoasih dan kanigaran) dan dapil 2 (Kedopok dan kanigaran). Sekarang masing-masing dapil sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada. Perubahan dapil tersebut sesuai dengan salah satu rancangan yang sudah disusun oleh KPU Kota Probolinggo.
”Ruang berpendapat sudah dilakukan saat FGD (focus group discussion) 1 dan 2 serta uji publik. Hasilnya, kami melakukan 3 rancangan penataan dapil. Yakni, 3 dapil, 4 dapil, dan 5 dapil. Kemudian ditetapkan Kota Probolinggo 5 dapil sesuai jumlah kecamatan. Peraturan KPU mengikat untuk semuanya, baik yang setuju atau tidak,” terangnya.
Sebelumnya, KPU Kota Probolinggo telah melakukan dua kali uji publik dan satu kali FGD. Dalam forum tersebut juga dihadiri partai politik, Bawaslu, Forkopimda, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, serta wartawan.