DRINGU, Radar Bromo – Penundaan pemberangkatan jamaah haji sejak tahun 2021 membuat sejumlah CJH menarik setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH). Di Kabupaten Probolinggo, dalam setahun terakhir mencapai 59 orang.
Alasan penarikan pun beragam. Ada yang karena CJH meninggal, sakit, juga untuk kebutuhan modal usaha.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Probolinggo Sholehudin menjelaskan, CJH memang boleh menarik setoran biaya pelunasan BIPIH. Kebijakan itu dikeluarkan menyertai pembatalan pemberangkatan jamaah haji, dua tahun terakhir.
Di Kabupaten Probolinggo, ada 774 CJH yang telah melunasi BIPIH tahun lalu. Namun, karena ada pembatalan pemberangkatan haji tahun kemarin, mereka gagal berangkat.
”Total ada 774 calon jamaah haji yang sudah melunasi BIPIH. Tapi 59 calon jamaah menarik kembali setoran pelunasan BIPIH,” terangnya.
Penarikan BIPIH oleh CJH besarnya sesuai dengan setoran pelunasan. Yaitu, Rp 12.500.000 dari total BIPIH Rp 37.516.000. Sementara uang setoran awal Rp 25 juta tetap ada di tabungan haji masing-masing.
”Penarikan setoran pelunasan BIPIH ini juga tidak ada batas waktunya. Setahun ini sudah ada 59 orang yang menarik kembali setoran pelunasan BIPIH,” terangnya.
Namun, sebagian besar CJH memutuskan tidak menarik setoran pelunasan BIPIH, sebagai persiapan tahun depan. Sehingga, saat berangkat haji mereka tidak bingung membayar pelunasan BIPIH. (mas/hn)