24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

2 Nelayan Pasuruan yang Gunakan Pukat Harimau Hanya Dibina

MAYANGAN, Radar Bromo – Dua nelayan asal Kabupaten Pasuruan yang sempat diamankan Satpolairud Polres Probolinggo, bisa bernapas lega. Meski terbukti melanggar, menangkap ikan menggunakan pukat harimau, mereka hanya dikenakan sanksi pembinaan.

Namun, dua alat yang mereka gunakan tetap disita petugas. Sanksi ini dijatuhkan setelah Polairud berkoordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Probolinggo.

KBO Satpolairud Polres Probolinggo Ipda Suyono mengatakan, kedua nelayan yang sempat diamankan petugas dipanggil ke kantor PSDKP Probolinggo, Senin (31/5). Mereka dijatuhi sanksi pembinaan. “Sudah kami panggil dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya,” ujarnya, kemarin (6/6).

Selain dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, alat tangkapnya tetap disita. Sedangkan, dua kapal yang sebelumnya diamankan, dikembalikan. “Untuk alat tangkapnya disita di kantor PSDKP,” ujar Suyono.

Baca Juga:  Minibus Empat Penumpang Seruduk Truk di Gending

Ia mengaku akan terus berpatroli di daerah sekitar Perairan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa. Sebab, perbuatan melanggar hukum itu bisa berpotensi menyebabkan perselisihan antarnelayan. “Pascakejadian ini, kami juga akan galakkan patroli, khususnya di wilayah yang kerap menjadi laporan,” ujarnya.

Dua nelayan asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, itu diamankan Satpolairud Polres Probolinggo, Selasa (25/5). Keduanya adalah Muhammad, 40 dan Amen, 50. Mereka diketahui mayang menggunakan pukat harimau di Perairan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Mereka diduga melanggar pasal 85 huruf 100 b UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Mereka sempat diamankan. Begitu juga dengan perahu dan alat tangkapnya. Syukur, mereka hanya dijatuhi sanksi pembinaan. Perahunya dikembalikan dan alat tangkapnya tetap disita. (rpd/rud)

Baca Juga:  Nelayan Kian Menjerit saat Harga Solar Ikut Naik

MAYANGAN, Radar Bromo – Dua nelayan asal Kabupaten Pasuruan yang sempat diamankan Satpolairud Polres Probolinggo, bisa bernapas lega. Meski terbukti melanggar, menangkap ikan menggunakan pukat harimau, mereka hanya dikenakan sanksi pembinaan.

Namun, dua alat yang mereka gunakan tetap disita petugas. Sanksi ini dijatuhkan setelah Polairud berkoordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Probolinggo.

KBO Satpolairud Polres Probolinggo Ipda Suyono mengatakan, kedua nelayan yang sempat diamankan petugas dipanggil ke kantor PSDKP Probolinggo, Senin (31/5). Mereka dijatuhi sanksi pembinaan. “Sudah kami panggil dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya,” ujarnya, kemarin (6/6).

Selain dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, alat tangkapnya tetap disita. Sedangkan, dua kapal yang sebelumnya diamankan, dikembalikan. “Untuk alat tangkapnya disita di kantor PSDKP,” ujar Suyono.

Baca Juga:  Saling Blayer Picu Tawuran Sejumlah Pemuda di Bundaran Glaser

Ia mengaku akan terus berpatroli di daerah sekitar Perairan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa. Sebab, perbuatan melanggar hukum itu bisa berpotensi menyebabkan perselisihan antarnelayan. “Pascakejadian ini, kami juga akan galakkan patroli, khususnya di wilayah yang kerap menjadi laporan,” ujarnya.

Dua nelayan asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, itu diamankan Satpolairud Polres Probolinggo, Selasa (25/5). Keduanya adalah Muhammad, 40 dan Amen, 50. Mereka diketahui mayang menggunakan pukat harimau di Perairan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Mereka diduga melanggar pasal 85 huruf 100 b UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Mereka sempat diamankan. Begitu juga dengan perahu dan alat tangkapnya. Syukur, mereka hanya dijatuhi sanksi pembinaan. Perahunya dikembalikan dan alat tangkapnya tetap disita. (rpd/rud)

Baca Juga:  Polairud Terus Sisir Tlocor untuk Cari Nelayan yang Tenggelam

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru