KANIGARAN, Radar Bromo – Tembok pembatas jembatan di Jalan Supriyadi, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tanpa izin dibongkar warga. Dalihnya, untuk akses proses pengurukan tepi sungai yang terkena longsor. Tembok sepanjang sekitar 2 meter dengan tinggi sekitar 1 meter itu telah raib.
Pelakunya, Babun Rohman. Pemilik lahan di tepi timur jembatan. Ia mengakui telah membongkar tembok trotoar jembatan di belakang PT Eratex Djaja ini. Sebab, sudah tiga kali tepi sungai samping bangunan miliknya terkena longsor.
Ia mengaku sudah melaporkan kerusakan dan bahaya akibat longsor. Namun, tidak ada respons dari pemerintah. “Saya yang bongkar itu memang. Buat akses untuk menguruk tepi sungai yang terkena longsor itu,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi perhatian anggota Komisi III DPRD Kota Problinggo, Heri Poniman. Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran terkait adanya pembongkaran aset pemerintah ini. Termasuk tembok pembatas jembatan itu.
Jika dibiarkan, kata Poniman, akan semakin banyak masyarakat yang bisa bertindak semaunya. Membongkar sana-sini untuk kepentingan pribadi. “Nanti bisa semakin menjamur warga membangun sembarangan,” ujarnya.
Menurutnya, tembok di sisi barat jembatan juga sudah dibongkar. Ternyata dibuat akses ke tempat parkir karyawan yang dikelola warga. “Itu harus diukur, batas SHM (sertifikat hak milik) dan diperiksa IMB (izin mendirikan bangunan) yang ada di sekitar jembatan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPR-Perkim) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, petugas dari PUPR-Perkim langsung turun. Mengecek lokasi pembongkaran. Ternyata, benar tembok samping kanan-kiri jembatan dibongkar.