KANIGARAN, Radar Bromo – Ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Supriyadi, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, beralih fungsi. Bukannya dirawat dan dimanfaatkan menjadi tempat wisata keluarga. Tapi, malah jadi tempat parkir motor.
Hasil pantauan Jawa Pos Radar Bromo, motor itu diparkir di sebagian sisi barat RTH. Berjejer rapi. Namun, motor itu tak lagi diparkir di paving jalan. Bahkan, ada bangunan permanen yang menjadi tempat parkir motor di areal RTH. Akses pintunya melewati areal RTH tersebut.
Rata-rata pemilik motor adalah karyawan pabrik. Kebetulan di dekat lokasi memang ada pabrik besar.
Heri Poniman, anggota DPRD Kota Probolinggo mengatakan, alih fungsi RTH menjadi tempat parkir motor karyawan pabrik itu harusnya ditindak tegas oleh Pemkot Probolinggo. Apalagi, alih fungsi ini terjadi sudah cukup lama.
”Ini terkesan ada pembiaran dari pemerintah kota. Kenapa tidak ada tindakan dari DLH, DKUP, dan Satpol PP. Jangan sampai menjadi pembiaraan terlalu lama. Yang pada akhirnya akan semakin sulit ditertibkan,” katanya.
Bahkan, tidak hanya terjadi pembiaran RTH beralih fungsi menjadi tempat parkir motor karyawan pabrik. Tetapi, ada pembiaran penarikan retribusi parkir oleh oknum di atas lahan RTH.
“Ini kan lahan RTH? Lalu ditarik retribusi parkir. Lalu yang narik retribusi parkir itu siapa? Terus hasil penarikan retribusi masuk ke siapa? Ke daerah atau bagaimana?” lanjutnya.