29.8 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

14 Ruas Jalan di Kota Probolinggo Ini Terlarang bagi Kendaraan Besar

KANIGARAN, Radar Bromo – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Probolinggo Kota kembali memetakan lokasi larangan bagi kendaraan besar. Ada 14 ruas jalan di kota yang menjadi jalur terlarang dilewati kendaraan besar. Baik bus, maupun truk.

Antara lain, Jalan Basuki Rahmat di simpang Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL), Jalan Mastrip di simpang Pasar Wonoasih, dan Jalan Sunan Ampel di simpang SMP 4 Kota Probolinggo. Lalu, Jalan Brantas di simpang Jalan Profesor Hamka dan Jalan Semeru di simpang Jalan Raya Bromo.

Selanjutnya, Jalan KH Abdurrahman Wahid di simpang Raya Bromo, Jalan Kapuas di simpang Brantas-Kapuas, dan Jalan Supriyadi di simpang Jembatan Pilang. Kemudian, Jalan KH Abdurrahman Wahid di simpang Jembatan Pilang dan Jalan Soekarno Hatta di simpang empat Pilang.

Baca Juga:  Wawali Subri: Perlu Perkuat Database UMKM di Kota Probolinggo

Selanjutnya, Jalan Panjaitan di simpang empat Brak, Jalan Ikan Tongkol di simpang JLU, Jalan Panglima Sudirman di simpang Randu Pangger serta Jalan Ikan Belanak di simpang Pasar Kronong. Belasan titik itu saat ini sudah dipasang rambu.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Noviyanto Purwantoro mengungkapkan, kendaraan besar dilarang lewat jalur kota tersebut. Untuk kendaraan besar dari arah Surabaya yang hendak ke timur bisa lewat jalur lingkar utara (JLU).

Sementara dari arah Situbondo dialihkan lewat jalur lingkar selatan (JLS) di simpang Randu Pangger. Sedangkan dari arah Lumajang, tidak ada pengalihan. Mereka bisa lewat JLS di jalan Profesor Hamka.

Baca Juga:  Tempat Wisata di Kota Probolinggo Tunggu Level 2 untuk Kembali Buka

Pemetaan ini sudah disampaikan dalam forum LLAJ. Pihaknya telah memberikan sosialisasi lewat media sosial (medsos) terkait hal ini.

KANIGARAN, Radar Bromo – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Probolinggo Kota kembali memetakan lokasi larangan bagi kendaraan besar. Ada 14 ruas jalan di kota yang menjadi jalur terlarang dilewati kendaraan besar. Baik bus, maupun truk.

Antara lain, Jalan Basuki Rahmat di simpang Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL), Jalan Mastrip di simpang Pasar Wonoasih, dan Jalan Sunan Ampel di simpang SMP 4 Kota Probolinggo. Lalu, Jalan Brantas di simpang Jalan Profesor Hamka dan Jalan Semeru di simpang Jalan Raya Bromo.

Selanjutnya, Jalan KH Abdurrahman Wahid di simpang Raya Bromo, Jalan Kapuas di simpang Brantas-Kapuas, dan Jalan Supriyadi di simpang Jembatan Pilang. Kemudian, Jalan KH Abdurrahman Wahid di simpang Jembatan Pilang dan Jalan Soekarno Hatta di simpang empat Pilang.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Arus Lalin di Tengah Kota Probolinggo Padat

Selanjutnya, Jalan Panjaitan di simpang empat Brak, Jalan Ikan Tongkol di simpang JLU, Jalan Panglima Sudirman di simpang Randu Pangger serta Jalan Ikan Belanak di simpang Pasar Kronong. Belasan titik itu saat ini sudah dipasang rambu.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Noviyanto Purwantoro mengungkapkan, kendaraan besar dilarang lewat jalur kota tersebut. Untuk kendaraan besar dari arah Surabaya yang hendak ke timur bisa lewat jalur lingkar utara (JLU).

Sementara dari arah Situbondo dialihkan lewat jalur lingkar selatan (JLS) di simpang Randu Pangger. Sedangkan dari arah Lumajang, tidak ada pengalihan. Mereka bisa lewat JLS di jalan Profesor Hamka.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Brani Kulon Sediakan Modal Warga Beternak Kambing

Pemetaan ini sudah disampaikan dalam forum LLAJ. Pihaknya telah memberikan sosialisasi lewat media sosial (medsos) terkait hal ini.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru