KANIGARAN, Radar Bromo – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Probolinggo Kota kembali memetakan lokasi larangan bagi kendaraan besar. Ada 14 ruas jalan di kota yang menjadi jalur terlarang dilewati kendaraan besar. Baik bus, maupun truk.
Antara lain, Jalan Basuki Rahmat di simpang Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL), Jalan Mastrip di simpang Pasar Wonoasih, dan Jalan Sunan Ampel di simpang SMP 4 Kota Probolinggo. Lalu, Jalan Brantas di simpang Jalan Profesor Hamka dan Jalan Semeru di simpang Jalan Raya Bromo.
Selanjutnya, Jalan KH Abdurrahman Wahid di simpang Raya Bromo, Jalan Kapuas di simpang Brantas-Kapuas, dan Jalan Supriyadi di simpang Jembatan Pilang. Kemudian, Jalan KH Abdurrahman Wahid di simpang Jembatan Pilang dan Jalan Soekarno Hatta di simpang empat Pilang.
Selanjutnya, Jalan Panjaitan di simpang empat Brak, Jalan Ikan Tongkol di simpang JLU, Jalan Panglima Sudirman di simpang Randu Pangger serta Jalan Ikan Belanak di simpang Pasar Kronong. Belasan titik itu saat ini sudah dipasang rambu.
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Noviyanto Purwantoro mengungkapkan, kendaraan besar dilarang lewat jalur kota tersebut. Untuk kendaraan besar dari arah Surabaya yang hendak ke timur bisa lewat jalur lingkar utara (JLU).
Sementara dari arah Situbondo dialihkan lewat jalur lingkar selatan (JLS) di simpang Randu Pangger. Sedangkan dari arah Lumajang, tidak ada pengalihan. Mereka bisa lewat JLS di jalan Profesor Hamka.
Pemetaan ini sudah disampaikan dalam forum LLAJ. Pihaknya telah memberikan sosialisasi lewat media sosial (medsos) terkait hal ini.