24.6 C
Probolinggo
Sunday, June 11, 2023

4 Ribu UKM di Kab Probolinggo Ajukan Dapat Bantuan

DRINGU, Radar Bromo – Ada ribuan pemilik Usaha Kecil Mikro (UKM) di Kabupaten Probolinggo yang diajukan untuk mendapat Bantuan Pemilik Usaha Mikro (BPUM). Ribuan UKM itu diajukan karena ikut terdampak Covid-19.

Zulkarnaen, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi (Dinkop) Kabupaten Probolinggo mengatakan, sebanyak 4.000 lebih pemilik UKM telah diajukan. Mereka diajukan guna bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah karena dampak pandemi. “BPUM ini bantuan dari pemerintah pusat bagi pengusaha kecil,” katanya.

Menurutnya, sebelumnya pengajuan untuk BPUM dilakukan melalui desa, para pemilik UKM mengajukan diri ke pemerintah desa. “Ini berlaku pada September lalu. Jadi setelah dari pemerintah desa mereka menuju BUMN terkait yang ditunjuk,” jelasnya.

Baca Juga:  Dewan: Rekom Kejaksaan untuk Proyek Pasar Baru Tidak Turun

Untuk pengajuan dari desa telah ditutup. Per November kemarin, pengajuan dilakukan langsung ke pihaknya. Sehingga, para pemilik usaha mickro langsung ke pihaknya untuk kepengurusan.

Meskipun demikian, pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi. Pasalnya, pihaknya hanya menerima pengajuan dari masyarakat. Setelah itu, pihaknya mengajukan ke kementerian, sementara yang melakukan verifikasi adalah kementerian.

Untuk penerima hantuan harus memenuhi syarat. Yaitu bukan PNS, bukan TNI/Polri, juga tidak memiliki tanggungan di Bank BUMN. Jika sudah terpenuhi maka kemungkinan akan menerima pencairan dana sebesar Rp 2,4 juta. (sid/fun)

DRINGU, Radar Bromo – Ada ribuan pemilik Usaha Kecil Mikro (UKM) di Kabupaten Probolinggo yang diajukan untuk mendapat Bantuan Pemilik Usaha Mikro (BPUM). Ribuan UKM itu diajukan karena ikut terdampak Covid-19.

Zulkarnaen, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi (Dinkop) Kabupaten Probolinggo mengatakan, sebanyak 4.000 lebih pemilik UKM telah diajukan. Mereka diajukan guna bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah karena dampak pandemi. “BPUM ini bantuan dari pemerintah pusat bagi pengusaha kecil,” katanya.

Menurutnya, sebelumnya pengajuan untuk BPUM dilakukan melalui desa, para pemilik UKM mengajukan diri ke pemerintah desa. “Ini berlaku pada September lalu. Jadi setelah dari pemerintah desa mereka menuju BUMN terkait yang ditunjuk,” jelasnya.

Baca Juga:  Kewirausahaan Ditarget Naik

Untuk pengajuan dari desa telah ditutup. Per November kemarin, pengajuan dilakukan langsung ke pihaknya. Sehingga, para pemilik usaha mickro langsung ke pihaknya untuk kepengurusan.

Meskipun demikian, pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi. Pasalnya, pihaknya hanya menerima pengajuan dari masyarakat. Setelah itu, pihaknya mengajukan ke kementerian, sementara yang melakukan verifikasi adalah kementerian.

Untuk penerima hantuan harus memenuhi syarat. Yaitu bukan PNS, bukan TNI/Polri, juga tidak memiliki tanggungan di Bank BUMN. Jika sudah terpenuhi maka kemungkinan akan menerima pencairan dana sebesar Rp 2,4 juta. (sid/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru