29.8 C
Probolinggo
Friday, June 2, 2023

Sepakat Tutup Tempat Ibadah di Probolinggo Selama PPKM Darurat  

KANIGARAN, Radar Bromo–Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo akhirnya sepakat agar tempat ibadah tutup sementara selama penerapan PPKM Darurat di Kota Probolinggo. Ibadah dilakukan di rumah masing-masing, termasuk dengan cara virtual.

Ketua MUI Kota Probolinggo KH Nizar Irsyad menegaskan, pihaknya mengeluarkan tausiah tentang pelaksanaan ibadah dan salat Idul Adha selama PPKM Darurat berlangsung. Tausiah dikeluarkan setelah rakor dengan komisi dakwah dilakukan.

“Kami juga mengacu pada tausiah DP MUI Indonesia dan Jatim yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat,” terangnya.

Menurut Nizar, tausiah menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan pelaksanaan ibadah. Antara lain, rukhsah atau keringanan dalam beribadah. Yaitu, melaksanakan ibadah bersama keluarga inti di rumah masing-masing

“Jika instansi berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah dengan persebaran Covid-19 tinggi dan dirasa perlu memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat, maka ulama dan pengurus masjid setempat bisa menganjurkan umat Islam untuk rukhsah,” katanya.

Baca Juga:  Sudah Dilarang, Masih Ada Yang Parkir di Depan Kantor Pemkot Probolinggo

Apabila diperlukan, para ulama dan pengurus masjid bisa mengambil langkah tawaqquf atau menghentikan sementara aktivitas ibadah masal di masjid. Termasuk salat Jumat dan salat Idul Adha, sampai kondisi benar-benar terkendali di wilayah tersebut.

Jika suatu kawasan termasuk zona hijau, maka masjid dan musala bisa mengumandangkan azan yang dilakukan oleh petugas khusus. Serta, bisa menggelar salat berjamaah secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

MUI juga mengajak kaum muslimin semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Serta, mendorong Pemkot Probolinggo segera mengambil langkah strategis untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian barunya. Sekaligus penangangan dampak sosial ekonomi yang menimpa masyarakat luas, khususnya warga miskin.

“Jadi berdasarkan fatwa itu, untuk sementara kegiatan ibadah di masjid ditutup sementara waktu,” tambahnya.

Baca Juga:  Jaga Toko, Ibu-ibu di Maron Ditonjok ODGJ yang Minta Barang
Gereja Merah Kota Probolinggo.

Hal serupa disampaikan Budi Krisyanto, salah satu pengurus Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kota Probolinggo. Menurutnya, GKJW saat ini menggelar peribadatan secara virtual. Para jemaat mengikuti ibadah dengan melihat link yang sebelumnya diberikan.

“GKJW Jemaat Probolinggo meniadakan ibadah tatap muka di gereja. Ibadah dilaksanakan live streaming dan layanan radio online,” katanya.

Yudha Sunantya, salah satu umat Gereja Katolik Maria Bunda Karmel pun menerangkan hal serupa. Menurut Yudha, Gereja Katolik Maria Bunda Karmel di Jalan Suroyo telah mengeluarkan kebijakan reksa pastoral dalam masa PPKM Darurat Covid-19.

Isinya, menegaskan peribadatan ditutup sementara. Karena itu, perayaaan Ekaristi (misa) harian dan mingguan dilakukan secara online (live streaming) tanpa kehadiran umat. Hanya dihadiri petugas lituring terhitung mulai 3-20 Juli.

“Kami mematuhi dan melaksanakan PPKM Darurat sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Romo Paroki. Jadi peribadatan dilakukan live streaming,” katanya. (rpd/hn)

KANIGARAN, Radar Bromo–Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo akhirnya sepakat agar tempat ibadah tutup sementara selama penerapan PPKM Darurat di Kota Probolinggo. Ibadah dilakukan di rumah masing-masing, termasuk dengan cara virtual.

Ketua MUI Kota Probolinggo KH Nizar Irsyad menegaskan, pihaknya mengeluarkan tausiah tentang pelaksanaan ibadah dan salat Idul Adha selama PPKM Darurat berlangsung. Tausiah dikeluarkan setelah rakor dengan komisi dakwah dilakukan.

“Kami juga mengacu pada tausiah DP MUI Indonesia dan Jatim yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat,” terangnya.

Menurut Nizar, tausiah menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan pelaksanaan ibadah. Antara lain, rukhsah atau keringanan dalam beribadah. Yaitu, melaksanakan ibadah bersama keluarga inti di rumah masing-masing

“Jika instansi berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah dengan persebaran Covid-19 tinggi dan dirasa perlu memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat, maka ulama dan pengurus masjid setempat bisa menganjurkan umat Islam untuk rukhsah,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Probolinggo Kembali Galakkan Bike to Work

Apabila diperlukan, para ulama dan pengurus masjid bisa mengambil langkah tawaqquf atau menghentikan sementara aktivitas ibadah masal di masjid. Termasuk salat Jumat dan salat Idul Adha, sampai kondisi benar-benar terkendali di wilayah tersebut.

Jika suatu kawasan termasuk zona hijau, maka masjid dan musala bisa mengumandangkan azan yang dilakukan oleh petugas khusus. Serta, bisa menggelar salat berjamaah secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

MUI juga mengajak kaum muslimin semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Serta, mendorong Pemkot Probolinggo segera mengambil langkah strategis untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian barunya. Sekaligus penangangan dampak sosial ekonomi yang menimpa masyarakat luas, khususnya warga miskin.

“Jadi berdasarkan fatwa itu, untuk sementara kegiatan ibadah di masjid ditutup sementara waktu,” tambahnya.

Baca Juga:  Kuota Formasi CPNS Kota Probolinggo Belum Turun
Gereja Merah Kota Probolinggo.

Hal serupa disampaikan Budi Krisyanto, salah satu pengurus Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kota Probolinggo. Menurutnya, GKJW saat ini menggelar peribadatan secara virtual. Para jemaat mengikuti ibadah dengan melihat link yang sebelumnya diberikan.

“GKJW Jemaat Probolinggo meniadakan ibadah tatap muka di gereja. Ibadah dilaksanakan live streaming dan layanan radio online,” katanya.

Yudha Sunantya, salah satu umat Gereja Katolik Maria Bunda Karmel pun menerangkan hal serupa. Menurut Yudha, Gereja Katolik Maria Bunda Karmel di Jalan Suroyo telah mengeluarkan kebijakan reksa pastoral dalam masa PPKM Darurat Covid-19.

Isinya, menegaskan peribadatan ditutup sementara. Karena itu, perayaaan Ekaristi (misa) harian dan mingguan dilakukan secara online (live streaming) tanpa kehadiran umat. Hanya dihadiri petugas lituring terhitung mulai 3-20 Juli.

“Kami mematuhi dan melaksanakan PPKM Darurat sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Romo Paroki. Jadi peribadatan dilakukan live streaming,” katanya. (rpd/hn)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru