SUKAPURA, Radar Bromo – Masuknya Jip Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, 20, anak mantan pejabat pajak yang menganiaya David, 17, ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus didalami. Balai Besar TNBTS belum bisa memastikan kapan Mario berkunjung ke kawasan Gunung Bromo.
Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat mengaku masih menelusuri terkait foto dan video yang beredar di dunia maya itu. Sebab, dalam unggahan itu tidak diketahui jelas kapan waktunya serta lewat pintu mana.
“Balai Besar TNBTS sejak 19 Agustus 2022, sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan. Sebelumnya, kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan dibatasi hanya 20 kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, syarat lainnya adalah tidak dilaksanakan pada hari libur, hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu, dan didampingi petugas. “Terkait dengan foto tersebut, saat ini kami sedang menelusurinya,” katanya, Sabtu (4/3).
Di samping itu, ia mengaku terus berupaya agar kejadian serupa tak terulang. Salah satunya memperketat pos penjagaan. “Selain itu, jelas untuk rekomendasi kendaraan pribadi masuk sudah tidak diberikan lagi,” tegasnya.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David, merembet. Tak hanya kasusnya di kepolisian yang jadi sorotan. Semua aktivitas Mario, disorot. Salah satunya beredarnya foto Mario ketika duduk di bagian depan mobil Rubicon. Foto itu diyakini berada di padang savana. Kawasan terlarang dimasuki kendaraan bermotor. (rpd/rud)