27.2 C
Probolinggo
Sunday, April 2, 2023

Soal Putusan PN Jakpus tentang Tunda Pemilu, Begini Kata KPU Kota Probolinggo

MAYANGAN, Radar Bromo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, memastikan tetap akan melaksanakan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta menunda Pemilu.

“Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melanjutkan tahapan (Pemilu 2024). Karena atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E, bahwa Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun. Ketika Undang-Undang Dasar, menentukan demikian, maka tidak ada ketentuan lain yang menjadi pedoman atau dasar untuk melakukan penundaan Pemilu,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.

Selin itu, kata Hudri, dalam UU Nomor 7/2017, diatur tentang penyelenggaraan pemilu yang bersifat rasional, tetap, dan mandiri. Juga diatur tahapan Pemilu. Kemudian, diatur dalam Peratuan KPU Nomor 3/2022.

Baca Juga:  Rencana Bongkar Pagar GOR A. Yani Tak Jelas

“Segala ketentuan itu, mengikat secara umum seluruhnya pada pihak. Karena itu, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan undang-undang yang ada, KPU tetap melaksanakan tahahapan sebagaimana yang sudah jalan memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih,” terangnya.

Sejauh ini tahapan pemuktahiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Probolinggo, sudah hampir selesai 100 persen. Sudah ada dua kelurahan yang 100 persen selesai. Kelurahan Jrebeng Kidul dan Pohsangit Kidul. “Secara umum, rata-rata sudah mencapai 80 persen sampai 90 persen,” terangnya.

Dengan dasar aturan perundang-undangan itu, Hudri memastikan, KPU tetap melanjutkan tahapan Pemilu. Terlepas dari putusan gugatan Pengadialn Negeri Jakarta Pusat, inkracht atau pun tidak.

Baca Juga:  Masih Temukan Piutang Pasar di Kab Probolinggo Belum Terbayar

“Kami harus kembali pada mekanisme siapa yang berwenang membatalkan atau menunda Pemilu. Kembali pada Undang-Undang Dasar 195 dan UU Nomor 7/2017. Siapa yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar? Ya MPR melalui amandemen,” tegasnya.

MAYANGAN, Radar Bromo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, memastikan tetap akan melaksanakan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta menunda Pemilu.

“Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melanjutkan tahapan (Pemilu 2024). Karena atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E, bahwa Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun. Ketika Undang-Undang Dasar, menentukan demikian, maka tidak ada ketentuan lain yang menjadi pedoman atau dasar untuk melakukan penundaan Pemilu,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.

Selin itu, kata Hudri, dalam UU Nomor 7/2017, diatur tentang penyelenggaraan pemilu yang bersifat rasional, tetap, dan mandiri. Juga diatur tahapan Pemilu. Kemudian, diatur dalam Peratuan KPU Nomor 3/2022.

Baca Juga:  Ada Saksi 02 Pertanyakan DPK PPK Wonoasih saat Rakapitulasi di Kota Probolinggo

“Segala ketentuan itu, mengikat secara umum seluruhnya pada pihak. Karena itu, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan undang-undang yang ada, KPU tetap melaksanakan tahahapan sebagaimana yang sudah jalan memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih,” terangnya.

Sejauh ini tahapan pemuktahiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Probolinggo, sudah hampir selesai 100 persen. Sudah ada dua kelurahan yang 100 persen selesai. Kelurahan Jrebeng Kidul dan Pohsangit Kidul. “Secara umum, rata-rata sudah mencapai 80 persen sampai 90 persen,” terangnya.

Dengan dasar aturan perundang-undangan itu, Hudri memastikan, KPU tetap melanjutkan tahapan Pemilu. Terlepas dari putusan gugatan Pengadialn Negeri Jakarta Pusat, inkracht atau pun tidak.

Baca Juga:  Alasan Cemburu Pembacok Tetangga asal Pohsangit Lor Ini Tak Jelas

“Kami harus kembali pada mekanisme siapa yang berwenang membatalkan atau menunda Pemilu. Kembali pada Undang-Undang Dasar 195 dan UU Nomor 7/2017. Siapa yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar? Ya MPR melalui amandemen,” tegasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru