27 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Operasi Zebra Semeru 2022 Digelar 2-16 Oktober, Ini Sasarannya

MAYANGAN, Radar Bromo – Banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diawali dengan adanya pelanggaran. Karena itu, beragam pelanggaran lalu lintas akan menjadi sasaran Operasi Zebra Semeru 2022, yang akan digelar Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota.

Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi yang akan digelar selama dua pekan ini. Terhitung mulai 3 sampai 16 Oktober. Pelanggar akan dikenakan sanksi teguran hingga tilang. Sasaran ini merupakan pelanggaran penyebab kecelakaan.

Seperti, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara; pengendara di bawah umur; dan pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang. Selanjutnya, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI); dan pengendara roda empat yang tidak menggumakan safety belt.

Serta, pengendara dalam pengaruh alkohol; pengendara melawan arus; dan pengendara melebihi batas kecepatan. Juga tidak melengkapi surat-surat identitas kendaraan; tidak ada nomor kendaraan; dan tidak menggunakan spion.

Baca Juga:  Pustu Tisnonegaran yang Kompak Kelola Kebersihan Fasyankes Secara Mandiri

“Sasaran operasi ini penggunan roda dua dan roda empat. Lokasinya yang sering terjadi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan tempat yang dilaksanakan kegiatan oleh masyarakat,” ujar Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.

Masyarakat yang melanggar akan ditindak secara electronic traffic law enforcement (ETLE) hingga teguran langsung. Namun, Roni mengaku, tetap akan mengedepakan langkah preventif akan diprioritaskan.

MAYANGAN, Radar Bromo – Banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diawali dengan adanya pelanggaran. Karena itu, beragam pelanggaran lalu lintas akan menjadi sasaran Operasi Zebra Semeru 2022, yang akan digelar Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota.

Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi yang akan digelar selama dua pekan ini. Terhitung mulai 3 sampai 16 Oktober. Pelanggar akan dikenakan sanksi teguran hingga tilang. Sasaran ini merupakan pelanggaran penyebab kecelakaan.

Seperti, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara; pengendara di bawah umur; dan pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang. Selanjutnya, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI); dan pengendara roda empat yang tidak menggumakan safety belt.

Serta, pengendara dalam pengaruh alkohol; pengendara melawan arus; dan pengendara melebihi batas kecepatan. Juga tidak melengkapi surat-surat identitas kendaraan; tidak ada nomor kendaraan; dan tidak menggunakan spion.

Baca Juga:  Bromo Disebut Tempat Latihan Teroris, Polres Tingkatkan Kewaspadaan

“Sasaran operasi ini penggunan roda dua dan roda empat. Lokasinya yang sering terjadi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan tempat yang dilaksanakan kegiatan oleh masyarakat,” ujar Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.

Masyarakat yang melanggar akan ditindak secara electronic traffic law enforcement (ETLE) hingga teguran langsung. Namun, Roni mengaku, tetap akan mengedepakan langkah preventif akan diprioritaskan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru