27 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

165 Orang Klaim Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo

MAYANGAN, Radar Bromo – Jumlah peserja BPJS Ketenagakerjaan di Probolinggo, yang meninggal dunia dalam tahun ini cukup banyak. Sampai bulan kemarin, tercatat ada 165 orang. Mereka telah mengajukan klaim jaminan kematian (JKM).

Nilai klaim JKM selama Januari-September ini cukup tinggi jika dibandingkan dua tahun lalu. Mencapai Rp 8,8 miliar. Pada 2020, klaim JKM hanya Rp 2,064 miliar yang diberikan pada 68 penerima manfaat. Namun, tahun kemarin mencapai Rp 13,1 miliar untuk 345 orang.

“Dibandingkan tahun lalu memang masih tinggi 2021. Sebab, saat itu sedang tinggi-tingginya Covid-19. Banyak peserta yang meninggal akibat pandemi,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Probolinggo, Lesmana Dwi Putra.

Baca Juga:  Petani Keluhkan Bisnis Esek-esek di Mangunharjo yang Rusak Sawah

Ia menjelaskan, klaim JKM bisa diajukan pihak ahli waris. Namun, mereka harus membawa sejumlah persyaratan. Seperti, kartu BPJS tenaga kerja, fotokopi KTP dan kartu keluarga milik ahli waris dan peserta.

“Program ini manfaat yang pasti akan didapat oleh peserta bila terjadi risiko social, seperti kematian. Karena risiko bisa terjadi kapan saja dan siapa saja,” ujarnya. (riz/rud)

MAYANGAN, Radar Bromo – Jumlah peserja BPJS Ketenagakerjaan di Probolinggo, yang meninggal dunia dalam tahun ini cukup banyak. Sampai bulan kemarin, tercatat ada 165 orang. Mereka telah mengajukan klaim jaminan kematian (JKM).

Nilai klaim JKM selama Januari-September ini cukup tinggi jika dibandingkan dua tahun lalu. Mencapai Rp 8,8 miliar. Pada 2020, klaim JKM hanya Rp 2,064 miliar yang diberikan pada 68 penerima manfaat. Namun, tahun kemarin mencapai Rp 13,1 miliar untuk 345 orang.

“Dibandingkan tahun lalu memang masih tinggi 2021. Sebab, saat itu sedang tinggi-tingginya Covid-19. Banyak peserta yang meninggal akibat pandemi,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Probolinggo, Lesmana Dwi Putra.

Baca Juga:  Terima Reimburse Rp 4,3 Miliar dari Proyek PRIM

Ia menjelaskan, klaim JKM bisa diajukan pihak ahli waris. Namun, mereka harus membawa sejumlah persyaratan. Seperti, kartu BPJS tenaga kerja, fotokopi KTP dan kartu keluarga milik ahli waris dan peserta.

“Program ini manfaat yang pasti akan didapat oleh peserta bila terjadi risiko social, seperti kematian. Karena risiko bisa terjadi kapan saja dan siapa saja,” ujarnya. (riz/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru