LECES, Radar Bromo – Tidak hanya Pilkades Serentak di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, yang ditunda. Panitia Kabupaten (Pankab) Probolinggo juga menunda Pilkades Serentak di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces.
Koordinator Keamanan Pankab Pilkades Serentak 2022 Ugas Irwanto menjelaskan, penetapan resmi penundaan pilkades serentak akan dilakukan Rabu (5/1). Pertimbangan penundaan di dua desa tersebut berbeda, dipengaruhi kondisi di tiap desa.
Di Desa Kerpangan, menurut Ugas, penundaan dilakukan karena hanya ada satu calon kepala desa (cakades) sampai saat ini. Pada awalnya, ada dua cakades di Kerpangan. Namun, cakades nomor urut 1 atas nama Samsi meninggal dunia. Sehingga hanya sisa satu cakades atas nama Misnanto.
Karena kondisi itu, akhirnya Pilkades Serentak di Kerpangan ditunda. Keputusan itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Nomor 1/2021. Khususnya pasal 30 ayat (6) tentang cakades yang berhalangan tetap atau meninggal.
Disebutkan bahwa bila hanya terdapat dua cakades dan salah satu cakades berhalangan tetap, maka Bupati menunda pilkades setempat sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.
”Inilah yang terjadi di Pilkades Kerpangan. Salah satu cakades meninggal dan hanya tersisa satu cakades. Tidak mungkin pilkades digelar dengan cuma satu cakades. Maka, sesuai Perbup, pilkades harus ditunda sampai gelombang berikutnya,” tegas Ugas yang juga kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.