27.2 C
Probolinggo
Thursday, March 30, 2023

Polisi Bakal Bersinergi Awasi PPKM Darurat

PAJARAKAN, Radar Bromo – Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali, Polres Probolinggo bersinergi dengan tiga pilar. Langkah tersebut dilakukan untuk pengawasan terhadap (PPKM) Darurat yang turut diterapkan di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelumnya telah ada rapat bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam rapat disebutkan jika Kabupaten Probolinggo harus menerapkan pengetatan aturan yang sama. Sebab dikhawatirkan nantinya akan menjadi salah satu sasaran kunjungan.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur, Kabupaten Probolinggo juga melakukan pengetatan PPKM Darurat,” kata Kapolres saat ditemui Jumat (2/7).

Sejatinya PPKM Darurat diterapkan pada Kabupaten maupun kota yang tercatat sebagai zona merah dan orange. Sementara saat ini Kabupaten Probolinggo masih berzona kuning. Kendati begitu PPKM Darurat juga diterapkan.

Baca Juga:  Kantor Pabrik Minyak Goreng Singa Mas di Pandaan Disegel Kejari, Ada Apa?

Menurut Arsya ada seluruh aturan yang telah tertuang akan menjadi objek pengawasannya bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Seperti pengawasan pada sektor esensial yang dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional.

Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga:  Kampung Tematik, Warga Kembangkan Produk Kelor-KPK

“Jelasnya seperti yang sudah atur dalam aturan PPKM Mikro. Harapannya dengan pengawasan yang dilakukan untuk meminimalisir dampak risiko semakin meluasnya Covid-19. Apapun kebijakan berkaitan dengan penanganan Covid-19, semuanya perlu dilakukan bersinergi,” tuturnya. (ar/fun)

PAJARAKAN, Radar Bromo – Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali, Polres Probolinggo bersinergi dengan tiga pilar. Langkah tersebut dilakukan untuk pengawasan terhadap (PPKM) Darurat yang turut diterapkan di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelumnya telah ada rapat bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam rapat disebutkan jika Kabupaten Probolinggo harus menerapkan pengetatan aturan yang sama. Sebab dikhawatirkan nantinya akan menjadi salah satu sasaran kunjungan.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur, Kabupaten Probolinggo juga melakukan pengetatan PPKM Darurat,” kata Kapolres saat ditemui Jumat (2/7).

Sejatinya PPKM Darurat diterapkan pada Kabupaten maupun kota yang tercatat sebagai zona merah dan orange. Sementara saat ini Kabupaten Probolinggo masih berzona kuning. Kendati begitu PPKM Darurat juga diterapkan.

Baca Juga:  Mau Masuk Polres Probolinggo, Wajib Scan QR Code PeduliLindungi

Menurut Arsya ada seluruh aturan yang telah tertuang akan menjadi objek pengawasannya bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Seperti pengawasan pada sektor esensial yang dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional.

Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga:  Penasihat Hukum Dewan Tersandung Ijazah Palsu Minta Audiensi dengan DPRD, Berharap Dibela Parlemen

“Jelasnya seperti yang sudah atur dalam aturan PPKM Mikro. Harapannya dengan pengawasan yang dilakukan untuk meminimalisir dampak risiko semakin meluasnya Covid-19. Apapun kebijakan berkaitan dengan penanganan Covid-19, semuanya perlu dilakukan bersinergi,” tuturnya. (ar/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru