29.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Soal Bedak Nonpermanen Taman Maramis, Wali Kota: Apa Salahnya Berjualan?

KANIGARAN, Radar Bromo – Sejumlah pedagang yang mendirikan bangunan nonpermanen di sisi utara Taman Maramis, Kota Probolinggo, dapat angin segar. Wali Kota Probolinggo memberikan sinyal untuk mengizinkan mereka tetap berjualan di lahan aset pemkot itu.

Wali Kota mengatakan, para pedagang yang berjualan di lahan aset itu telah mengajukan izin. Mereka meminta bisa menempati lahan aset itu sebagai lokasi berjualan.

“Bedak nonpermanen itu jadi tempat tidur apa tempat berdagang? Apa salahnya mereka berjualan, berdagang untuk mendapatkan penghasilan?” ujarnya dalam jumpa pers empat tahun kepemimpinannya Senin (30/1).

Menurutnya, kini pihaknya tengah memproses lahan aset itu agar lebih bermanfaat. “Nanti jika dilarang berjualan, pemerintah disalahkan. Karena tidak mendukung warganya yang membuka usaha berdagang,” katanya. Namun, Wali Kota belum menyatakan sudah memberikan izin kepada para pedagang.

Baca Juga:  Tambah 9 PJU di 5 Jalan Kota Probolinggo

Terpisah, Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo Ahmad Wahyudi mengatakan, pengajuan izin para pedagang itu masih diproses. Sejauh ini suratnya sudah berada di meja wali kota.

Ahmad mengaku, masih menunggu petunjuk atau rekomendasi dari wali kota. “Lahan yang digunakan itu, lahan pertanian yang menjadi aset pemerintah kota. Untuk keputusan dapat izin atau tidak, belum. Tapi, sudah kami ajukan ke Bapak Wali Kota terkait pengajuan izin itu,” terangnya.

KANIGARAN, Radar Bromo – Sejumlah pedagang yang mendirikan bangunan nonpermanen di sisi utara Taman Maramis, Kota Probolinggo, dapat angin segar. Wali Kota Probolinggo memberikan sinyal untuk mengizinkan mereka tetap berjualan di lahan aset pemkot itu.

Wali Kota mengatakan, para pedagang yang berjualan di lahan aset itu telah mengajukan izin. Mereka meminta bisa menempati lahan aset itu sebagai lokasi berjualan.

“Bedak nonpermanen itu jadi tempat tidur apa tempat berdagang? Apa salahnya mereka berjualan, berdagang untuk mendapatkan penghasilan?” ujarnya dalam jumpa pers empat tahun kepemimpinannya Senin (30/1).

Menurutnya, kini pihaknya tengah memproses lahan aset itu agar lebih bermanfaat. “Nanti jika dilarang berjualan, pemerintah disalahkan. Karena tidak mendukung warganya yang membuka usaha berdagang,” katanya. Namun, Wali Kota belum menyatakan sudah memberikan izin kepada para pedagang.

Baca Juga:  Peralihan Stasiun Bayeman, Akses Pantai Bahak Jadi Catatan

Terpisah, Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo Ahmad Wahyudi mengatakan, pengajuan izin para pedagang itu masih diproses. Sejauh ini suratnya sudah berada di meja wali kota.

Ahmad mengaku, masih menunggu petunjuk atau rekomendasi dari wali kota. “Lahan yang digunakan itu, lahan pertanian yang menjadi aset pemerintah kota. Untuk keputusan dapat izin atau tidak, belum. Tapi, sudah kami ajukan ke Bapak Wali Kota terkait pengajuan izin itu,” terangnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru