KADEMANGAN, Radar Bromo – Angka perceraian tahun 2021 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Dan masalah ekonomi masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian.
Pada 2020, perceraian mencapai 754 perkara. Sementara di tahun 2021, naik 31 kasus. Total ada 785 kasus perceraian selama 2021.
Panitera Pengadilan Agama Kota Probolinggo Mochamad Muttaqien mengatakan, perkara yang masuk pada 202o mencapai 754 kasus. Rinciannya, 582 gugatan perkara dan 172 permohonan perkara. Sedangkan tahun 2021, ada 605 gugatan dan 180 permohonan.
“Dibandingkan tahun 2020, jumlah perkara perceraian lebih banyak tahun 2021. Selisih 31 perkara,” katanya, Jumat (31/12) siang.
Faktor tertinggi penyebab perceraian menurutnya masih faktor ekonomi. Gugatan muncul akibat tidak diberi nafkah, termasuk adanya orang ketiga dengan ekonomi lebih mapan.
“Jadi meski ada beberapa faktor, namun paling banyak masih faktor ekonomi sebagai penyebab perceraian,” tambahnya.