KANIGARAN, Radar Bromo – Setelah direvitalisasi, Pasar Baru Kota Probolinggo, resmi kembali dioperasionalkan kembali sejak dua pekan lalu. Ratusan pedagang yang sebelumnya berjualan di tempat penampungan sementara (TPS) sudah direlokasi dalam pasar. Namun, masih ada yang berjualan di luar pasar.
Setelah pedagang direlokasi ke dalam, Pemkot melarang pedagang berjualan di luar pasar. Larangan itu juga disampaikan kepada pedagang dan melalui spanduk. Mereka dilarang berjualan di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Siaman.
Kenyataannya, masih ada saja pedagang yang tetap berjualan di tepi Jalan Cut Nyak Dien. Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, pedagang yang berjualan di luar pasar baru tidak hanya menempari trotoar. Ada juga yang berjualan di badan jalan. Bahkan, sampai mendirikan tenda untuk berteduh.
Sejumlah pedagang ini mengaku terpaksa berjualan di luar pasar, karena tidak mendapatkan tempat di dalam pasar. seperti diungkapkan pedagang asal Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Sekar, 60. Ia mengaku tetap berjualan di tepi jalan atau luar pasar, karena memang tidak dapat bedak di dalam pasar.
Selain itu, dagangannya tidak terlalu banyak. Sehingga, dirinya berjualan dengan tempat seadanya di tepi jalan. “Saya jualan di sini sudah lama. Pedagang yang jualan di dalam itu, yang punya kartu. Saya tidak punya kartu. Jadi, tidak dapat tempat,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, semua pedagang lama dan aktif berjualan di Pasar Baru, dipastikan mendapatkan tempat di dalam pasar. Karena, pihaknya memang memprioritaskan pedagang lama dan aktif berjualan.
“Sudah direlokasi ke dalam semua untuk pedagang Pasar Baru. Sudah tidak ada pedagng yang berjualan di TPS lagi. Kami juga sudah pasang larangan berjualan di sepanjang jalan itu,” katanya.