28.5 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Lho, Pemkab Probolinggo Izinkan Pegawainya Nambah Cuti Lebaran

DRINGU, Radar Bromo – Berbeda dengan Pemkot Probolinggo yang melarang pegawainya menambah cuti Lebaran. Tetangganya, Pemkab Probolinggo malah mengambil kebijakan sebaliknya. Pemkab tidak melarang ASN mengajukan cuti tambahan Lebaran.

Alasannya unik. Untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran tahun ini. Namun, lebih dari itu, juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) RI Nomor 13/2022. SE ini mengatur tentang cuti ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan, Pemkab Probolinggo memang tidak melarang pegawai mengajukan tambahan curi Lebaran tahun ini. Baik ASN maupun non-ASN.

Baca Juga:  Kepala Disdikpora Pantau TK yang Sempat Viral saat Pawai, Hasilnya..

Pengajuan tambahan cuti hari Lebaran bisa dilakukan sebelum Lebaran, maupun sesudah Lebaran. Tujuannya, tidak lain untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran tahun ini.

”Sesuai aturan Menpar RB dan SE surat edaran yang ada, Pemkab Probolinggo memang memperbolehkan pegawai yang mengajukan cuti tambahan di libur Lebaran ini,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Sabtu (30/4).

Pemberian cuti tambahan, dikatakan Yulius, tentu tetap memperhatian keberlangsungan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik. Karena itu, pemberian cuti juga mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi.

”Jadi, pegawai boleh mengajukan cuti tambahan. Namun, tetap mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik juga,” ujarnya.

Baca Juga:  Aset PTKL Terjual Rp 226 M, Desak Bayar Hak Karyawan

DRINGU, Radar Bromo – Berbeda dengan Pemkot Probolinggo yang melarang pegawainya menambah cuti Lebaran. Tetangganya, Pemkab Probolinggo malah mengambil kebijakan sebaliknya. Pemkab tidak melarang ASN mengajukan cuti tambahan Lebaran.

Alasannya unik. Untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran tahun ini. Namun, lebih dari itu, juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) RI Nomor 13/2022. SE ini mengatur tentang cuti ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan, Pemkab Probolinggo memang tidak melarang pegawai mengajukan tambahan curi Lebaran tahun ini. Baik ASN maupun non-ASN.

Baca Juga:  DLH Soroti Limbah PT AFU yang Dibuang di TPU Embah Bujuk Songot

Pengajuan tambahan cuti hari Lebaran bisa dilakukan sebelum Lebaran, maupun sesudah Lebaran. Tujuannya, tidak lain untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran tahun ini.

”Sesuai aturan Menpar RB dan SE surat edaran yang ada, Pemkab Probolinggo memang memperbolehkan pegawai yang mengajukan cuti tambahan di libur Lebaran ini,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Sabtu (30/4).

Pemberian cuti tambahan, dikatakan Yulius, tentu tetap memperhatian keberlangsungan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik. Karena itu, pemberian cuti juga mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi.

”Jadi, pegawai boleh mengajukan cuti tambahan. Namun, tetap mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik juga,” ujarnya.

Baca Juga:  Kepala Disdikpora Pantau TK yang Sempat Viral saat Pawai, Hasilnya..

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru