25.3 C
Probolinggo
Thursday, June 8, 2023

111 PNS Dilantik, Dipesan Jangan Taati Atasan yang Salah

KANIGARAN, Radar Bromo – Sekitar setahun lamanya 111 Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) di Kota Probolinggo menanti. Kemarin penantian ratusan CPNS itu tiba. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) PNS. 

SK PNS itu diserahkan Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin setelah sumpah janji PNS dilakukan. Mereka pun kini secara sah diangkat menjadi PNS.Wali Kota Probolinggo Habib Hadi mengingatkan seluruh PNS formasi 2021 tersebut untuk selalu benar-benar memaknai sumpah janji yang telah dilakukan. 

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi memberi SK kepada PNS. (Foto: Kominfo for Jawa Pos Radar Bromo)

Mereka pun diminta untuk selalu bekerja sesuai tugas pokok fungsi jabatan dan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. “Jangan mengikuti perintah atasan yang salah. Ini pesan saya karena integritas harus dijunjung tinggi. Mengenai pengetahuan atau jika ada permasalahan, bisa didiskusikan sampai menemukan titik temu. Tapi untuk sesuatu yang dilaksanakan tidak sesuai aturan tentunya itu harus ada ketegasan dari dalam diri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga:  Tewas saat Mancing, Dievakuasi Layaknya Pasien Covid

Habib Hadi juga menjelaskan, dalam waktu dekat setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo akan dibuat Satgas Pencegahan Korupsi. “Meskipun saudara tidak termasuk dalam satgas tersebut, namun anda harus siap mempelopori gerakan tersebut. Harus tetap mendukung dengan menjunjung tinggi integritas, kedisiplinan, dan komitmen menjalankan tugas,” ucapnya.

Plt Kepala Bidang Formasi, Informasi, Mutasi Pegawai Mirza mengatakan, penyerahan SK pengangkatan PNS tersebut sesuai dengan PP No 11 Tahun 2017. Di dalam aturan yang diperbaharui  di PP No 17 Tahun 2020 bahwa, CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.

KANIGARAN, Radar Bromo – Sekitar setahun lamanya 111 Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) di Kota Probolinggo menanti. Kemarin penantian ratusan CPNS itu tiba. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) PNS. 

SK PNS itu diserahkan Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin setelah sumpah janji PNS dilakukan. Mereka pun kini secara sah diangkat menjadi PNS.Wali Kota Probolinggo Habib Hadi mengingatkan seluruh PNS formasi 2021 tersebut untuk selalu benar-benar memaknai sumpah janji yang telah dilakukan. 

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi memberi SK kepada PNS. (Foto: Kominfo for Jawa Pos Radar Bromo)

Mereka pun diminta untuk selalu bekerja sesuai tugas pokok fungsi jabatan dan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. “Jangan mengikuti perintah atasan yang salah. Ini pesan saya karena integritas harus dijunjung tinggi. Mengenai pengetahuan atau jika ada permasalahan, bisa didiskusikan sampai menemukan titik temu. Tapi untuk sesuatu yang dilaksanakan tidak sesuai aturan tentunya itu harus ada ketegasan dari dalam diri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga:  Tewas saat Mancing, Dievakuasi Layaknya Pasien Covid

Habib Hadi juga menjelaskan, dalam waktu dekat setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo akan dibuat Satgas Pencegahan Korupsi. “Meskipun saudara tidak termasuk dalam satgas tersebut, namun anda harus siap mempelopori gerakan tersebut. Harus tetap mendukung dengan menjunjung tinggi integritas, kedisiplinan, dan komitmen menjalankan tugas,” ucapnya.

Plt Kepala Bidang Formasi, Informasi, Mutasi Pegawai Mirza mengatakan, penyerahan SK pengangkatan PNS tersebut sesuai dengan PP No 11 Tahun 2017. Di dalam aturan yang diperbaharui  di PP No 17 Tahun 2020 bahwa, CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru